

KUNINGAN – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, sedang memproses dua laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua anggota dewan. Proses penanganan ini telah memasuki tahap pendalaman materi dan serangkaian rapat, baik internal maupun konsultasi dengan pimpinan DPRD.
- Kunjungi Padepokan PPCA Kuningan, Tina Wiryawati Dorong Regenerasi Atlet Pencak Silat Berprestasi
- BAPETEN dan Rokhmat Ardiyan Dorong Pengawasan dan Pemanfaatan Teknologi Nuklir di Kuningan
- Target Menang Pemilu dan Pilkada, Susanto Gercep Bentuk Kepengurusan Ranting PKB se-Dapil 5 Kuningan
- Dua Pekan Melawan Api, BPBD Nyatakan Penanganan Kebakaran TPSA Ciniru Kuningan Tuntas
- Pamit Melamar Pekerjaan, Perempuan Muda Asal Garawangi Kuningan Dilaporkan Hilang
Anggota BK DPRD Kuningan, Satria Rizky Utama, menyebutkan pihaknya tidak mengabaikan laporan apa pun. Sejak laporan diterima, BK langsung menindaklanjutinya sesuai prosedur. “Kami dari BK DPRD Kuningan sudah melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPRD untuk menetapkan jadwal kegiatan terkait penyelesaian pengaduan,” ujar Satria kepada KR, Rabu (2/7/2025).
Satria memastikan bahwa BK akan memanggil baik pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan. Bahkan, jika diperlukan, saksi-saksi juga akan diminta keterangannya. “Dari awal kami tidak tinggal diam. Sudah beberapa kali kami gelar rapat internal, dan hari ini pun kembali membahas tahapan selanjutnya. Semua materi aduan sedang kami dalami,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa BK senantiasa berkoordinasi setiap hari untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan yang terlewatkan atau diabaikan. (Nars)



