KUNINGAN – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, sedang memproses dua laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua anggota dewan. Proses penanganan ini telah memasuki tahap pendalaman materi dan serangkaian rapat, baik internal maupun konsultasi dengan pimpinan DPRD.
- 21 Daerah Jabar Raih WTP, Pengumuman LHP BPK Kuningan Ditunda, Kenapa?
- Resmi Naik! Harga Pertamax dan Pertamax Green 95 Meroket per 10 Juni 2026
- Polemik Dana Pokir PKS Kuningan: Mantan Dewan Soroti Etika Komunikasi, Fraksi Janjikan Evaluasi
- Dramatis, Petugas Gabungan di Kuningan Berhasil Bujuk Seorang Ibu yang Ingin Akhiri Hidup
- Satlantas Kuningan Tunda Jadwal Patuh Lodaya 2026, Polisi: Tertib Berlalu Lintas Jangan Tunggu Ada Operasi
Anggota BK DPRD Kuningan, Satria Rizky Utama, menyebutkan pihaknya tidak mengabaikan laporan apa pun. Sejak laporan diterima, BK langsung menindaklanjutinya sesuai prosedur. “Kami dari BK DPRD Kuningan sudah melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPRD untuk menetapkan jadwal kegiatan terkait penyelesaian pengaduan,” ujar Satria kepada KR, Rabu (2/7/2025).
Satria memastikan bahwa BK akan memanggil baik pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan. Bahkan, jika diperlukan, saksi-saksi juga akan diminta keterangannya. “Dari awal kami tidak tinggal diam. Sudah beberapa kali kami gelar rapat internal, dan hari ini pun kembali membahas tahapan selanjutnya. Semua materi aduan sedang kami dalami,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa BK senantiasa berkoordinasi setiap hari untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan yang terlewatkan atau diabaikan. (Nars)














