

KUNINGAN – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, sedang memproses dua laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua anggota dewan. Proses penanganan ini telah memasuki tahap pendalaman materi dan serangkaian rapat, baik internal maupun konsultasi dengan pimpinan DPRD.
- Gol Dramatis Ivan Mamut di Ujung Laga, Persija Tekuk Persib 2-1 di GBK
- Babak Pertama El Clasico Liga Premiere, Gol Jeremejeff Bawa Persija Unggul Sementara Atas Persib di GBK
- Pandangan Fraksi PPD DPRD Kuningan: Jangan Sampai APBD Sehat tapi Rakyat Sakit
- Soroti Target Pendapatan Tak “Melesat” di APBD Perubahan 2026, Fraksi PDI-P DPRD Kuningan Desak Evaluasi Kinerja Pemda
- Gerindra Soroti Pemangkasan Drastis Belanja Transfer Desa Rp168 Miliar di Perubahan APBD Kuningan 2026
Anggota BK DPRD Kuningan, Satria Rizky Utama, menyebutkan pihaknya tidak mengabaikan laporan apa pun. Sejak laporan diterima, BK langsung menindaklanjutinya sesuai prosedur. “Kami dari BK DPRD Kuningan sudah melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPRD untuk menetapkan jadwal kegiatan terkait penyelesaian pengaduan,” ujar Satria kepada KR, Rabu (2/7/2025).
Satria memastikan bahwa BK akan memanggil baik pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan. Bahkan, jika diperlukan, saksi-saksi juga akan diminta keterangannya. “Dari awal kami tidak tinggal diam. Sudah beberapa kali kami gelar rapat internal, dan hari ini pun kembali membahas tahapan selanjutnya. Semua materi aduan sedang kami dalami,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa BK senantiasa berkoordinasi setiap hari untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan yang terlewatkan atau diabaikan. (Nars)



