KUNINGAN – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, sedang memproses dua laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua anggota dewan. Proses penanganan ini telah memasuki tahap pendalaman materi dan serangkaian rapat, baik internal maupun konsultasi dengan pimpinan DPRD.
- Penentuan Posisi! 3 Calon Ketua DPC PKB Kuningan Jalani UKK Hari Ini
- Tega Buang Anak ke Sungai, Pelarian Janda Muda di Kuningan Berakhir Diamankan Polisi
- Rakyat Gigit Jari, Di Tengah Gaung Efisiensi Anggaran, DPRD Kuningan Gelar Bimtek Miliaran Rupiah
- Seleksi Calon Kadis Hanya Diikuti 67 Pejabat Eselon III, Pengamat Soroti Sistem Data Manajemen Talenta BKPSDM Kuningan
- Diwarnai Kartu Merah, Persib Bandung Susah Payah Tahan Imbang Dewa United 2-2
Anggota BK DPRD Kuningan, Satria Rizky Utama, menyebutkan pihaknya tidak mengabaikan laporan apa pun. Sejak laporan diterima, BK langsung menindaklanjutinya sesuai prosedur. “Kami dari BK DPRD Kuningan sudah melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPRD untuk menetapkan jadwal kegiatan terkait penyelesaian pengaduan,” ujar Satria kepada KR, Rabu (2/7/2025).
Satria memastikan bahwa BK akan memanggil baik pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan. Bahkan, jika diperlukan, saksi-saksi juga akan diminta keterangannya. “Dari awal kami tidak tinggal diam. Sudah beberapa kali kami gelar rapat internal, dan hari ini pun kembali membahas tahapan selanjutnya. Semua materi aduan sedang kami dalami,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa BK senantiasa berkoordinasi setiap hari untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan yang terlewatkan atau diabaikan. (Nars)

























