KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan dua orang mantan pejabat kredit BRI di Kabupaten Kuningan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas pinjaman. Kedua tersangka, yang berinisial TIM dan AN, diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,6 miliar dan langsung ditahan setelah penetapan statusnya pada Senin (14/7/2025).
- Heboh Isu RTRW Kuningan ‘Dipesan’ Investor, Pejabat Dinas PUTR Buka Suara
- Sejalan dengan Pegiat Lingkungan, Mang Ewo Ingatkan Pemkab Kuningan Jangan Korbankan Zona Konservasi
- Ketua DPRD Kuningan Tegaskan Revisi RTRW Harus Seimbangkan Pariwisata dan Konservasi
- Kuningan Belum Miliki Bangunan SR, Puluhan Siswa Kurang Mampu Terpaksa Sekolah di Cirebon
- Ironi Gunung Mayana: Di Balik Viral Wisata Sunset, Warga Dihantui Krisis Mata Air
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, mengonfirmasi penetapan tersangka ini dalam keterangan resminya. Menurutnya, penetapan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejari Kuningan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni TIM dan AN, dalam dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank BUMN,” ujar Brian di Kantor Kejari Kuningan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kuningan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya. Brian menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal primer yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1), yang menyasar perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Sementara pasal subsidairnya adalah Pasal 3, yang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.Keduanya juga dijerat dengan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berlanjut. (Nars/rls)














