BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti serius kasus dugaan malapraktik di RSUD Linggajati Kuningan yang menyebabkan meninggalnya bayi dalam kandungan seorang pasien. Dedi Mulyadi mendesak Bupati Kuningan untuk segera mengambil tindakan cepat dan tegas agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Pernyataan ini disampaikan Dedi Mulyadi pada Senin (14/7/2025), setelah menerima langsung pengaduan dari Irmawati, ibu dari bayi yang meninggal dunia tersebut, di Gedung Pakuan, Bandung. Irmawati didampingi kuasa hukum dari Kresna Law Office Cirebon.
- Malam Ini, Warga Muhammadiyah Kuningan Gelar Salat Tarawih Perdana: Berikut Daftar Lokasi Masjidnya
- Sambut Tahun Kuda Api, Atraksi Barongsai Pukau Tamu The Icon Kuningan
- Setahun Memimpin di Tengah Fiskal Terseok, Duet Dian-Tuti Sukses Bikin Ekonomi Kuningan Melesat Tertinggi se-Pulau Jawa
- Tahun Baru Imlek 2026, The Icon dan Embun Sang’ga Langit Hadirkan Atraksi Barongsai dan Diskon Kamar dan Kuliner – Jangan Lewatkan!
- Musim Hujan, Warga Cikondang “Menabung Air” Lewat Revitalisasi Blok Cirangkong
”Saat ini saya kedatangan Ibu Irmawati yang mengalami problem yaitu meninggalnya anak yang dikandungnya pada proses kelahiran melalui sesar di rumah sakit karena diduga keterlambatan penanganan dari dokter dan pelayanan rumah sakit Kuningan,” ujar Dedi Mulyadi.
Ia menekankan pentingnya respons cepat dan tegas dari pemerintah daerah. “Ini saya minta Bupati Kuningan segera melakukan tindakan yang cepat dan tegas agar peristiwa ini tidak terulang lagi. Pengabaian terhadap pasien yang memerlukan pertolongan dalam waktu yang sangat cepat dan segera,” tambahnya.
Gubernur juga meminta jajaran Dinas Kesehatan dan Bupati Kuningan untuk mengambil langkah-langkah konkret, termasuk memastikan komite medik bersikap objektif dalam menangani kasus ini. Ia menyoroti sisi emosional kasus tersebut, mengingat bayi yang meninggal adalah anak yang telah dinanti selama tujuh tahun oleh pasutri tersebut.
Kasus ini sebelumnya telah menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Jakarta, yang pada Sabtu (12/7/2025) juga mendampingi orang tua korban. Hotman Paris menduga adanya kelalaian dari pihak pimpinan rumah sakit, dokter jaga, maupun dokter kandungan yang tidak segera menangani pasien Irmawati meskipun ketubannya telah pecah.
”Di sini ada dugaan kelalaian, baik dari pihak pimpinan rumah sakit dan juga dokter jaga apalagi dokter kandungan yang sudah mengetahui ada pasien yang sudah pecah ketuban tapi tidak mau datang,” tegas Hotman Paris, Sabtu (12/7).
Pihak kuasa hukum korban juga diketahui telah melayangkan surat somasi kepada RSUD Linggajati. Hotman Paris sebelumnya juga mendesak Gubernur Jawa Barat dan Bupati Kuningan untuk mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan pencopotan direksi.
Ia juga menghimbau Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Kuningan agar memberikan perhatian serius, mengingat korban berencana melayangkan laporan polisi di Polres Kuningan dalam waktu dekat. Dengan turun tangannya Gubernur Dedi Mulyadi, kasus dugaan malapraktik di RSUD Linggajati ini diharapkan segera mendapatkan penanganan yang transparan dan berkeadilan. (Nars)


