Lingkungan Bencana Jawa Barat Kuningan

‎Berkaca Tragedi Guci, Gema Jabar Hejo: Edaran Gubernur Soal Moratorium Wisata Zona Merah Adalah ‘Harga Mati’‎‎

KUNINGAN – Bencana banjir bandang yang meluluhlantakkan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Sabtu (20/12/2025), menjadi alarm bahaya bagi wilayah pegunungan lain, termasuk Kabupaten Kuningan. ‎‎

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Jawa Barat Hejo (Gema Jabar Hejo) Kabupaten Kuningan, Ali M. Nur, menegaskan bahwa peristiwa tersebut adalah cermin nyata dari dampak deforestasi yang bisa saja menimpa lereng Gunung Ciremai kapan saja.

‎‎Didampingi Sekretaris DPD Gema Jabar Hejo, Nanang Subarnas, Ali menyoroti kemiripan pola pembukaan lahan yang mengerikan antara lereng Gunung Slamet (lokasi Guci) dan lereng Gunung Ciremai.‎‎

“Banjir bandang di Guci itu diduga kuat akibat praktik deforestasi dan alih fungsi hutan di hulu. Ini pelajaran mahal. Jika kita lihat dari citra satelit atau Google Maps, terbukanya kawasan hijau menjadi lahan aktivitas wisata di lereng Ciremai saat ini punya kemiripan identik dengan kerusakan di lereng Slamet,” ungkap Ali M. Nur, Ahad (21/12/2025).‎‎

Menyikapi ancaman nyata tersebut, Ali menegaskan bahwa Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang diterbitkan baru-baru ini harus dijalankan tanpa kompromi. Surat bernomor 10565/HUB.03.08.02/DISPERKIM tertanggal 14 Desember 2025 itu berisi instruksi moratorium atau penundaan izin pembangunan di kawasan rawan bencana.‎‎

Djoni Toat Muljadi Kembali Pimpin FOBI Jabar, Fokus Bidik Kesuksesan Porprov XV 2026

“Edaran Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu sudah sangat jelas dan tegas. Moratorium izin restoran, kafe, hotel, dan destinasi wisata di zona merah bencana adalah ‘harga mati’. Pemerintah daerah jangan main-main dengan nyawa rakyat hanya demi investasi,” tegas Ali.‎‎

Dalam surat yang bersifat “Penting” tersebut, Gubernur menginstruksikan penghentian izin hingga adanya kajian risiko bencana yang komprehensif dan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ali menilai langkah Gubernur ini adalah respons cepat terhadap rentetan bencana hidrometeorologi yang kian tak terkendali.

Sementara itu, Sekretaris Gema Jabar Hejo, Nanang Subarnas, menambahkan bahwa tugas pemerintah daerah bukan hanya menyetop izin baru, tetapi juga menindak bangunan yang sudah terlanjur berdiri di zona bahaya. Hal ini sesuai dengan poin kedua dalam instruksi Gubernur.‎‎

“Gubernur memerintahkan Bupati dan Wali Kota untuk melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap bangunan yang terindikasi masuk daerah rawan longsor dan banjir. Pemda harus berani mengambil tindakan jika bangunan tersebut berimplikasi membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Nanang.‎‎

Persib Bandung Raih 3 Poin Atas PSIM, Tinggalkan Borneo FC di Puncak Klasemen

Gema Jabar Hejo mendesak Pemkab Kuningan tidak hanya ikut seremonial berkedok pelestarian lingkungan tapi juga melakukan audit teknis terhadap maraknya wisata buatan di kaki Gunung Ciremai.‎‎

“Jangan sampai kita menunggu Ciremai ‘marah’ seperti di Guci. Evaluasi sekarang, tertibkan bangunan yang melanggar tata ruang dan terbukti menutupi kawasan resapan air,” tandasnya. (UNF)

× Advertisement
× Advertisement