

KUNINGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan mengambil tindakan tegas dengan menghentikan paksa aktivitas pengupasan lahan atau galian tanah di Jalan Lingkar Timur, Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, pada Selasa (13/1/2026).
- Antisipasi Karhutla Meluas, Laskar Gerindra Kuningan Terjun Padamkan Api di Lereng Ciremai
- Aksi Cepat Pasca-Kebakaran Cimerak, Bantuan Sembako Disalurkan Aleg Tina Wiryawati kepada Korban
- Cegah Kepunahan Seni Karuhun, GP Ansor Cigandamekar Gelar Festival Genjring Rudat di Momentum HSN 2026
- Geliatkan Sport Tourism, 180 Pelari dari Berbagai Daerah Jajal Keindahan Alam Kuningan di DTBL 3
- Dukung Kegiatan Warga, Legislator Gerindra Jabar Hj. Tina Wiryawati Gencar Salurkan Aspirasi di Kuningan
Tindakan ini diambil menyusul banyaknya aduan masyarakat yang mengeluhkan kondisi jalan yang kotor dan licin akibat ceceran tanah dari aktivitas tersebut, sehingga membahayakan pengguna jalan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Allex Dolfianza, S.H., memimpin langsung operasi gabungan yang juga melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kuningan.
“Kami menerima aduan bahwa aktivitas galian ini mengotori jalan raya dan mengganggu ketertiban umum. Setelah kami cek ke lokasi pagi tadi, benar adanya aktivitas pengupasan lahan secara manual,” ujar Allex di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, galian tersebut diketahui diperuntukkan sebagai bahan baku pembuatan bata merah. Meski dilakukan secara manual tanpa alat berat, dampak lingkungan ke jalan raya dinilai cukup signifikan mengganggu ketertiban umum (Tibumtranmas).
“Sebagai langkah penegakan Perda, kami hentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi dan langsung memasang garis pembatas (Satpol PP Line) agar tidak ada kegiatan lanjutan,” tegas Allex.
Selain melakukan penyegelan lokasi, Satpol PP juga telah melayangkan surat panggilan kepada dua orang pemilik lahan.
Mereka diminta menghadap ke kantor Satpol PP pada Rabu (14/1/2026) besok untuk memberikan keterangan dan klarifikasi lebih lanjut terkait perizinan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Pemilik lahan sudah kami panggil untuk hadir besok. Kami ingin memastikan setiap kegiatan usaha di Kuningan mematuhi aturan dan tidak merugikan kepentingan umum,” tandasnya. (Nars)



