KUNINGAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan resmi memulai babak baru dalam penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Mulai pekan ini, kepolisian setempat menggelar uji coba penerapan tilang elektronik berbasis ponsel atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut setelah perangkat canggih tersebut diterima dan disosialisasikan kepada masyarakat pada pekan sebelumnya.
- Punya Potensi Puluhan Ribu Anggota, Pengurus IKA STEMGA Kuningan Resmi Dilantik di Pendopo
- Akui Fasilitas Sekolah Belum Merata, Bupati Kuningan Sampaikan Pesan Ini di Hardiknas 2026
- Akhirnya Terjawab, Kisruh Dana Taspen PPPK Guru Kuningan Telah Diselesaikan Disdikbud
- Mayday 2026: KSPSI Kuningan Desak Buruh Berani Lapor Praktik Upah di Bawah Standar
- Refleksi Milad Ke-94 Pemuda Muhammadiyah untuk indonesia jaya
Kapolres Kuningan melalui Kasat Lantas, AKP Pandu Renata Surya, yang disampaikan oleh KBO Lantas, Iptu Deni Supriana, membenarkan dimulainya fase uji coba tersebut.
Menurutnya, penerapan ini dilakukan secara bertahap agar masyarakat dapat beradaptasi dengan sistem pengawasan baru ini.
“Betul, setelah tahap sosialisasi pekan kemarin, minggu ini kita mulai masuk tahap uji coba penggunaan alat ETLE Handheld. Untuk lokasi awal, kita fokuskan di pusat kota, khususnya di sepanjang Jalan Siliwangi,” ujar Iptu Deni Supriana saat dikonfirmasi di Mapolres Kuningan, Senin (19/1/2026).
Iptu Deni menjelaskan, Polres Kuningan telah menerima inventaris perangkat ETLE Handheld tersebut sejak pekan lalu. Perangkat ini merupakan distribusi langsung dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
“Kami menerima satu paket perangkat ETLE Handheld. Sebagai informasi, untuk wilayah Polda Jawa Barat sendiri, Korlantas Polri mendistribusikan total 30 paket alat yang disebar ke berbagai Polres,” terangnya.
Mekanisme kerja ETLE Handheld ini memungkinkan petugas Polantas di lapangan untuk memotret pelanggaran lalu lintas menggunakan perangkat mobile yang terhubung langsung dengan sistem data kepolisian secara nasional.
Menutup keterangannya, Iptu Deni mengimbau kepada seluruh pengguna jalan di Kabupaten Kuningan agar tidak hanya takut pada petugas atau kamera, melainkan membangun kesadaran tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada. Jangan karena ada kamera baru tertib. Utamakan keselamatan di jalan raya sebagai kebutuhan, bukan keterpaksaan,” ungkapnya. (Nars)























