

KUNINGAN – Pengelolaan hutan sosial di Kabupaten Kuningan terus menjadi perhatian, khususnya terkait hak garap lahan dan kesejahteraan Kelompok Tani Hutan (KTH). Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Arief Maoshul Affandi, melihat pentingnya edukasi masyarakat dan kejelasan status lahan untuk mencegah konflik dan meningkatkan taraf hidup para petani.
- Libatkan Pekerja Lokal, Puluhan SD di Kuningan Direvitalisasi dengan Dana Rp 45 Miliar
- Tanggapi Isu Moral Anggota Dewan, Ketua DPRD Kuningan: Harus Berdasar Data dan Bukti Hukum
- Arief Maoshul Angkat Bicara Soal Kehutanan Sosial di Kuningan
- Uu Ruzhanul Ulum Bangkitkan Militansi Kader PPP Kuningan: “Jangan Biarkan Partai Ini Meredup!”
- Hadiri Musancab PPP Kuningan, Arief Maoshul Tekankan Kerja Keras Kader untuk Rebut Kembali Kejayaan
Arief menjelaskan bahwa Komisi II telah turun langsung ke Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah VIII yang menaungi wilayah Kuningan dan Cirebon. Fokus utama saat ini, terutama di musim kemarau, adalah mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), seperti membakar sampah sembarangan.
“Edukasi harus dimulai dari hal-hal mendasar yang mudah dipahami. Kalau kita bicara terlalu tinggi, masyarakat cenderung sulit menyerapnya,” ujar Arief.
Terkait dengan lahan hutan sosial, Arief mengakui adanya tantangan besar terkait kewenangan pusat dan masalah perizinan di lapangan. Pihaknya kerap menerima keluhan dari masyarakat yang telah menggarap lahan puluhan tahun namun status izinnya tidak jelas.
“Ini menjadi tantangan bagi kami untuk terus menyuarakan harapan masyarakat. Ada kasus di mana lahan yang sudah lama digarap warga tiba-tiba diambil alih oleh kelompok tertentu, bukan oleh negara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Arief menegaskan bahwa Komisi II tidak bisa langsung menghakimi pihak mana yang benar atau salah tanpa memeriksa fakta di lapangan. “Seringkali masyarakat merasa sudah lama menggarap, tapi ternyata izinnya tidak ada. Di sisi lain, ada juga yang izinnya jelas namun ada oknum yang ‘bermain’, bahkan kadang melibatkan pihak-pihak terkait,” tambahnya.
Selain masalah legalitas lahan, kesejahteraan KTH juga menjadi perhatian serius. Arief menyebutkan bahwa masalah utama yang dihadapi para petani hutan adalah kesulitan dalam memasarkan hasil panen.
Untuk mengatasi hal tersebut, Arief mencontohkan inisiatif “Pasar Leuweung” yang baru-baru ini diselenggarakan di Pangandaran. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi KTH untuk memasarkan produk-produk hasil hutan mereka secara langsung.
“Problem utamanya seringkali bukan pada cara tanamnya, tapi bingung mau dijual ke mana hasil panennya,” jelas Arief.
Meskipun mengakui adanya tantangan yang signifikan, Arief optimis masyarakat dapat mengoptimalkan lahan yang ada, baik milik negara maupun swasta, asalkan status perizinannya jelas secara hukum.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Arief menyatakan bahwa Komisi II telah mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk meningkatkan alokasi anggaran bantuan bagi KTH. “Tentu bentuk bantuannya seperti apa, itu menjadi bahasan selanjutnya,” ujar Arief. (NARS)



