

KUNINGAN — Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, H. Nuzul Rachdy, S.E., memberikan tanggapan tegas terkait mencuatnya isu yang mengaitkan anggota dewan dengan dugaan masalah moral dan perselingkuhan. Saat dikonfirmasi awak media, Senin (28/9/2026), Nuzul menyampaikan, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga setiap tuduhan yang dilemparkan publik harus disertai dengan bukti hukum yang sah.
- Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Lapas Kuningan Berdayakan Warga Binaan Lewat Program Ketahanan Pangan
- Pastikan Tak Ada Sel Istimewa, Perwakilan Rakyat Apresiasi Ketegasan Lapas Kuningan Berantas Narkoba
- Arahan Presiden Prabowo, MPA Silihwangi Majakuning Cegah Karhutla di Lereng Ciremai, Warga Bangun Embung Air hingga ‘Green Belt’
- Kursi Ketua Gerindra Kuningan Ditentukan Rapor Kinerja, Bukan Riuh Dukungan Daerah
- Dinkes Kuningan Perketat Surveilans ISPA, Masyarakat Diimbau Waspada Influenza A
“Barang siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Jadi jangan asal ngomong, harus by data,” ujar Zul, sapaannya.
Ia juga mengimbau para awak media untuk bersikap hati-hati dalam memberitakan isu tersebut agar tidak menimbulkan prasangka yang mengarah pada pencemaran nama baik.
Mengenai langkah sejumlah anggota dewan yang memilih menempuh jalur hukum dengan menunjuk pengacara, Nuzul menyatakan dukungannya secara penuh. Menurutnya, tuduhan tersebut menyasar ranah personal sehingga merupakan hak konstitusional tiap individu untuk membela diri.
“Lembaga tidak bisa men-judge karena tuduhan diarahkan kepada pribadi. Pribadi-pribadi yang bersangkutan sudah mengambil langkah hukum, dan saya sangat mendukung upaya penegakan hukum tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, salah seorang aktivis di Kuningan melayangkan tuduhan dugaan perselingkuhan kepada sejumlah anggota DPRD Kuningan. Bahkan ia menuding tak hanya empat orang anggota DPRD Kuningan yang disinyalir berbuat amoral. Ia mengklaim punya bukti kuat atas tudingannya tersebut.
Namun akibat tuduhannya ini, aktivis tersebut sedang menghadapi konsekuensi hukum berupa somasi untuk membuktikan tuduhannya itu di hadapan para kuasa hukum yang ditunjuk. (NARS)



