

KUNINGAN – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, Hj. Tina Wiryawati, meyakinkan bahwa bangunan miliknya di Dusun Mulyaasih, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, bukanlah vila komersial tanpa izin.
Pernyataan Tina muncul usai sejumlah isu yang menuding adanya kesalahan perihal bangunan miliknya dipersoalkan.
- Bukan Vila Komersial, Ini Fakta Legalitas Bangunan Tina Wiryawati di Cigugur
- OJK Dorong Petambak Garam Cirebon “Naik Kelas”, Targetkan Tembus Pasar Industri Nasional
- Dari Gulma Jadi Berkah Wisata: Strategi Cerdas Desa Cikupa Sulap Eceng Gondok Waduk Darma
- Ketum APDESI Junaedhi Mulyono Tegaskan Organisasi Desa Harus Demokratis dan Perjuangkan Warga
- Dari Desa Termiskin Menjadi Desa Miliarder, Kades Ponggok Tularkan Ilmu Penguatan Bumdes ke Kabupaten Kuningan
Ia memastikan bangunan tersebut merupakan rumah tinggal pribadi yang telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2021.
Tina menjelaskan, konstruksi yang berdiri di atas lahan tersebut bersifat semi-permanen dengan struktur utama berbahan kayu. Bangunan tersebut hanya terdiri dari satu kamar pribadi untuk beristirahat serta satu bangunan berbentuk joglo yang difungsikan untuk menerima tamu maupun konstituen.
Mengenai asal-usul lahan, Tina menceritakan bahwa pembelian tanah berawal dari niat sosial membantu warga lokal yang mendesak membutuhkan biaya pengobatan anak. Pembelian awal yang hanya seluas 20 bata tersebut kemudian berkembang secara bertahap seiring banyaknya warga sekitar yang datang menawarkan tanah untuk berbagai kebutuhan ekonomi keluarga.
Tina membantah tegas tuduhan bahwa dirinya sengaja membangun fasilitas bisnis vila komersial di kawasan tersebut.
Klarifikasi yang disampaikan Tina ini pun sejalan dan dikonfirmasi langsung oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan setelah menerjunkan tim pemeriksaan ke lokasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, Budi Alimudin, saat dikonfirmasi menerangkan, pemeriksaan lapangan bersama instansi terkait dilakukan untuk memverifikasi aduan masyarakat.
Dari hasil pengecekan dokumen, status perizinan bangunan tersebut dipastikan sah dan murni peruntukan rumah tinggal.
“Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pembangunan ini untuk vila komersial, padahal sebenarnya adalah rumah tinggal pribadi. Bangunan tersebut sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2021,” ujar Budi Alimudin.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna. Berdasarkan data perizinan dari DPMPTSP, IMB untuk lahan tersebut telah diterbitkan pada 2021 atas peruntukan bangunan rumah tinggal seluas 137 meter persegi.
Terkait aktivitas pengerjaan lahan yang disorot warga, Putu menjelaskan bahwa kegiatan di lokasi baru sebatas perataan atau pematangan tanah tanpa adanya penambahan fisik bangunan baru.
Pihak dinas juga mengingatkan pemilik agar melakukan migrasi perizinan ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila nantinya ada rencana pengembangan bangunan. (NARS)



