

CIREBON – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengambil langkah strategis untuk mengangkat derajat petambak garam di wilayahnya agar tidak lagi sekadar memproduksi untuk kebutuhan rumah tangga, melainkan mampu menembus rantai pasok industri berskala besar. Upaya ini diwujudkan melalui pembentukan ekosistem keuangan terintegrasi dengan pendekatan pentahelix (melibatkan pemerintah, akademisi, badan usaha, masyarakat, dan media).
Langkah konkret tersebut direalisasikan lewat ajang Business Matching dan Focus Group Discussion (FGD) yang mempertemukan petambak garam dengan lembaga perbankan, pemerintah daerah, dan pelaku usaha pembeli (off-taker) di Cirebon, pada Selasa (8/10/2026) lalu.
- Gerbong Baru DPC PKB Kuningan, Eks Pejabat Pemkab hingga Mantan Ketua Parpol Hijrah Demi Target Menang Pemilu 2029
- DPC PKB Kuningan Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2026–2031, Pasang Target Minimal 10 Kursi di Pemilu 2029
- Bukan Vila Komersial, Ini Fakta Legalitas Bangunan Tina Wiryawati di Cigugur
- OJK Dorong Petambak Garam Cirebon “Naik Kelas”, Targetkan Tembus Pasar Industri Nasional
- Dari Gulma Jadi Berkah Wisata: Strategi Cerdas Desa Cikupa Sulap Eceng Gondok Waduk Darma
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengungkapkan bahwa inisiatif ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam beleid tersebut, OJK kini mengemban tugas baru untuk secara aktif mendorong pengembangan ekonomi di daerah sesuai dengan potensi lokalnya.
“Kami melihat potensi industri garam di Cirebon ini sangat besar. Ini diharapkan menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi daerah. Dengan kolaborasi yang kuat, kita ingin membangun ekonomi mulai dari desa sehingga dapat mendorong kemajuan Kabupaten Cirebon secara keseluruhan,” ujar Agus Muntholib.
Agus menekankan, tantangan yang dihadapi petambak garam saat ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan menyalurkan bantuan modal. Diperlukan sebuah orkestrasi lintas sektoral agar tercipta ekosistem yang berkelanjutan—mulai dari produksi, teknologi, pengolahan, pembiayaan, hingga kepastian pasar.
“Dalam konteks pergaraman, kita tidak bisa bekerja sendiri. OJK mengambil peran untuk mengorkestrasi dan menghubungkan berbagai potensi tersebut agar bergerak dalam satu ekosistem yang sama. Tujuannya agar para petambak garam mengenal akses layanan keuangan dengan baik. Ketika masa panen tiba, yang biasanya memakan waktu 15 hingga 30 hari, pada akhirnya mereka memiliki tabungan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus memastikan bahwa upaya OJK tidak akan berhenti sekadar pada forum diskusi. OJK Cirebon bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) akan melakukan pendampingan intensif secara berkelanjutan kepada para petambak.
“Pendampingan ini sangat penting agar hasil produksi petambak tidak hanya berorientasi pada konsumsi rumah tangga. Kita dorong agar kualitasnya masuk kriteria kebutuhan industri, sehingga kapasitas produksinya dapat diserap oleh off-taker berskala besar,” tambah Agus.
Inisiatif OJK Cirebon ini mendapat sambutan positif dari Pemerintah Kabupaten Cirebon dan para pelaku usaha. Ke depan, kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat daya saing produk garam lokal, membuka kemitraan usaha yang lebih luas, dan pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir di Cirebon. (NARS)



