
KUNINGAN – Polemik tata kelola air Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamuning yang berujung pada Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari BBWS Cimanuk Cisanggarung mendapat atensi serius dari Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar.
Bupati mengonfirmasi telah menerima surat teguran tersebut dan langsung mendisposisikannya kepada Direktur Utama PAM Tirta Kamuning untuk ditindaklanjuti.
- PHRI Dorong Kepastian Hukum Aset Pemda Kuningan demi Tarik Investor
- Tekan Angka Kriminalitas Jelang Nataru, Pemkab dan Polres Kuningan Musnahkan Ribuan Botol Miras Tanpa Pandang Bulu
- BPBD Kuningan Imbau Warga Waspadai Fenomena Hujan Es Akibat Awan Cumulonimbus
- Hujan Disertai Angin Kencang Hantam Dua Kecamatan di Kuningan, BPBD Lakukan Asesmen Dampak
- 8 Wartawan Balon Ketua Mengemuka Jelang Akhir Masa Jabatan PWI Kuningan, Siapa Saja?
Meski demikian, ia mencatat adanya beberapa poin yang perlu diklarifikasi terkait fakta di lapangan.
“Kemarin saya sudah mendapatkan surat itu dan sudah saya disposisi ke Pak Dirut PAM. Saya kira perlu mengambil langkah-langkah, karena berdasarkan keterangan Direktur, ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi. Tapi intinya, kami tetap menyambut baik, aturan tetap ditegakkan,” tegas Dian.
Menanggapi keluhan pelanggan yang kerap muncul, Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengaku terus melakukan evaluasi periodik. Ia menargetkan persoalan tata kelola air yang sudah berlangsung puluhan tahun ini bisa terselesaikan secara bertahap pada tahun ini.
“Saya targetkan tahun ini persoalan tata kelola air sudah kita selesaikan secara proporsional. Saya sudah menekankan ke jajaran Direksi, berikan layanan terbaik kepada masyarakat, harus ada progres perbaikan dari waktu ke waktu,” imbuhnya. (Nars)
