BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah drastis guna menekan risiko bencana hidrometeorologi. Melalui keputusan terbaru yang diteken pada Sabtu (13/12/2025), Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat.
- Persib Ditempel Ketat Borneo FC, Ini Hitungan Peluang Juara dan Jadwal Sisa Laga
- Kunci Ketinggalan, 50 Menit Damkar Kuningan Berjibaku Buka Pintu Mobil Warga
- Bukan Sekadar Tempat Healing, Desa EKI Situ Cipanten Bakal Bikin Warga Makin Cuan!
- Cegah Longsor dan Banjir, Istri Prajurit ‘Serbu’ Kebun Raya Kuningan untuk Investasi Ekologis
- Tiket Asian Para Games 2026 Aman, Lifter Hilman Buka Jalan ke Nagoya Jepang
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM. Kebijakan ini tidak hanya menyasar kawasan Bandung Raya, melainkan berlaku mengikat bagi seluruh kepala daerah (Bupati dan Wali Kota) di Tanah Pasundan.
Gubernur Dedi menegaskan, langkah ini adalah respons mitigasi atas ancaman banjir bandang dan tanah longsor yang kian nyata akibat alih fungsi lahan yang tak terkendali.
”Penghentian ini berlaku sampai setiap pemerintah daerah merampungkan kajian risiko bencana yang komprehensif serta menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan kondisi faktual lingkungan saat ini,” demikian poin krusial dalam edaran tersebut.
Dalam beleid itu, Pemprov Jabar “mengharamkan” penerbitan izin baru di lokasi-lokasi sensitif. Para kepala daerah diperintahkan menyisir ulang perizinan, khususnya di zona rawan longsor, daerah resapan air, kawasan konservasi, hingga lahan pertanian produktif yang terancam berubah menjadi beton.
Tak hanya menyetop izin baru, pengawasan terhadap proyek yang berjalan juga diperketat. Setiap pembangunan wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak boleh melampaui daya dukung lingkungan.
Sebagai syarat pemulihan ekosistem, para pengembang kini diwajibkan melakukan penghijauan kembali. Penanaman pohon pelindung di area perumahan menjadi klausul wajib yang tak bisa ditawar demi mengembalikan fungsi alam yang rusak. (Nars)
























