BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah drastis guna menekan risiko bencana hidrometeorologi. Melalui keputusan terbaru yang diteken pada Sabtu (13/12/2025), Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat.
- Menu MBG Bermasalah atau Tak Sesuai Harga? Lapor ke Sini Saja!
- Soal Kelola Alam, Patuh Regulasi Saja Tak Cukup, Pejabat Wajib Punya Kesadaran Spiritual
- Banjir Menghantui Cirebon, Anton Octavianto: Stakeholder dari Hulu ke Hilir Harus Satukan Visi untuk Solusi
- Buntut Sidak KDM, Satpol PP Segel 6 Titik Galian Batu di Pasawahan
- Sikapi Temuan Satgas P3MBG dalam Sidak, Forum Dapur MBG Kuningan: Ini ‘Cambuk’ untuk Berbenah!
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM. Kebijakan ini tidak hanya menyasar kawasan Bandung Raya, melainkan berlaku mengikat bagi seluruh kepala daerah (Bupati dan Wali Kota) di Tanah Pasundan.
Gubernur Dedi menegaskan, langkah ini adalah respons mitigasi atas ancaman banjir bandang dan tanah longsor yang kian nyata akibat alih fungsi lahan yang tak terkendali.
”Penghentian ini berlaku sampai setiap pemerintah daerah merampungkan kajian risiko bencana yang komprehensif serta menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan kondisi faktual lingkungan saat ini,” demikian poin krusial dalam edaran tersebut.
Dalam beleid itu, Pemprov Jabar “mengharamkan” penerbitan izin baru di lokasi-lokasi sensitif. Para kepala daerah diperintahkan menyisir ulang perizinan, khususnya di zona rawan longsor, daerah resapan air, kawasan konservasi, hingga lahan pertanian produktif yang terancam berubah menjadi beton.
Tak hanya menyetop izin baru, pengawasan terhadap proyek yang berjalan juga diperketat. Setiap pembangunan wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak boleh melampaui daya dukung lingkungan.
Sebagai syarat pemulihan ekosistem, para pengembang kini diwajibkan melakukan penghijauan kembali. Penanaman pohon pelindung di area perumahan menjadi klausul wajib yang tak bisa ditawar demi mengembalikan fungsi alam yang rusak. (Nars)










