

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah drastis guna menekan risiko bencana hidrometeorologi. Melalui keputusan terbaru yang diteken pada Sabtu (13/12/2025), Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat.
- Bupati Kuningan Unjuk Prestasi di Hadapan Gubernur, KDM Tekankan Pentingnya Keteladanan Pemimpin
- Gubernur Dedi Mulyadi Soroti RTRW Kuningan: Kelestarian Gunung Ciremai Adalah Nadi Kehidupan
- Hari Jadi ke-528 Kuningan: Ekonomi Melesat 7 Persen Tanpa Tinggalkan Budaya Lokal
- Ramai Flyer Wabup Tuti untuk Bupati Dian, Pengamat: Beneran “Pecah Kongsi”?
- Perkuat Ekosistem Bisnis, Homeless Media Ciayumajakuning Jajaki Kolaborasi dengan GEKRAF Cirebon
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM. Kebijakan ini tidak hanya menyasar kawasan Bandung Raya, melainkan berlaku mengikat bagi seluruh kepala daerah (Bupati dan Wali Kota) di Tanah Pasundan.
Gubernur Dedi menegaskan, langkah ini adalah respons mitigasi atas ancaman banjir bandang dan tanah longsor yang kian nyata akibat alih fungsi lahan yang tak terkendali.
”Penghentian ini berlaku sampai setiap pemerintah daerah merampungkan kajian risiko bencana yang komprehensif serta menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan kondisi faktual lingkungan saat ini,” demikian poin krusial dalam edaran tersebut.
Dalam beleid itu, Pemprov Jabar “mengharamkan” penerbitan izin baru di lokasi-lokasi sensitif. Para kepala daerah diperintahkan menyisir ulang perizinan, khususnya di zona rawan longsor, daerah resapan air, kawasan konservasi, hingga lahan pertanian produktif yang terancam berubah menjadi beton.
Tak hanya menyetop izin baru, pengawasan terhadap proyek yang berjalan juga diperketat. Setiap pembangunan wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak boleh melampaui daya dukung lingkungan.
Sebagai syarat pemulihan ekosistem, para pengembang kini diwajibkan melakukan penghijauan kembali. Penanaman pohon pelindung di area perumahan menjadi klausul wajib yang tak bisa ditawar demi mengembalikan fungsi alam yang rusak. (Nars)



