

BANDUNG – Penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayah Provinsi Jawa Barat resmi dibekukan untuk sementara waktu. Kebijakan strategis ini berlaku efektif pasca terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan, tertanggal 13 Desember 2025.
- Terima Curhatan Warga, Susanto PKB Janji Kawal Masalah BPJS Mati dan Polemik Data Desil
- Banyak Kadis Mangkir Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kuningan Marah: Mereka Abaikan Kepentingan Rakyat
- Berjibaku Delapan Jam, MPA Silihwangi dan Tim Gabungan Jinakkan Karhutla di 3 Blok Lereng Ciremai
- Cigugur Ditetapkan Jadi Titik Ketiga Pengamanan Karhutla Gunung Ciremai
- Siaga Karhutla Kuningan Menguat, Tim Gabungan Bentuk Barikade di Titik Rawan
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Dedi Mulyadi tersebut memerintahkan seluruh Bupati dan Wali Kota untuk melakukan evaluasi total terhadap tata ruang di wilayahnya masing-masing.
Kebijakan ini diambil menyusul evaluasi terhadap maraknya pembangunan yang tidak memperhatikan daya tampung lingkungan, sehingga memicu potensi bencana hidrometeorologi di berbagai daerah, tak terkecuali di luar kawasan aglomerasi Bandung Raya.
Pemerintah Provinsi mensyaratkan, keran perizinan baru bisa dibuka kembali apabila Pemerintah Kabupaten/Kota telah memiliki dokumen kajian risiko bencana yang memadai. Selain itu, penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Dalam instruksinya, Pemprov Jabar menyoroti empat zona merah yang harus diawasi ketat:
1. Kawasan rawan banjir dan longsor.
2. Daerah resapan air.
3. Kawasan konservasi dan kehutanan.
4. Lahan pertanian/perkebunan yang rentan alih fungsi.
Di sisi teknis konstruksi, Pemprov mewajibkan seluruh proyek mematuhi standar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah diminta tidak sekadar memberi stempel, melainkan memastikan penilaian teknis di lapangan sesuai dengan dokumen yang diajukan.
Lebih jauh, edaran ini juga menekankan tanggung jawab lingkungan bagi para pengembang (developer). Mereka diwajibkan melakukan pemulihan kerusakan lingkungan akibat aktivitas konstruksi, termasuk kewajiban menanam dan memelihara pohon pelindung di area hunian yang mereka bangun. (Nars)



