BANDUNG – Penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayah Provinsi Jawa Barat resmi dibekukan untuk sementara waktu. Kebijakan strategis ini berlaku efektif pasca terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan, tertanggal 13 Desember 2025.
- Persib Ditempel Ketat Borneo FC, Ini Hitungan Peluang Juara dan Jadwal Sisa Laga
- Kunci Ketinggalan, 50 Menit Damkar Kuningan Berjibaku Buka Pintu Mobil Warga
- Bukan Sekadar Tempat Healing, Desa EKI Situ Cipanten Bakal Bikin Warga Makin Cuan!
- Cegah Longsor dan Banjir, Istri Prajurit ‘Serbu’ Kebun Raya Kuningan untuk Investasi Ekologis
- Tiket Asian Para Games 2026 Aman, Lifter Hilman Buka Jalan ke Nagoya Jepang
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Dedi Mulyadi tersebut memerintahkan seluruh Bupati dan Wali Kota untuk melakukan evaluasi total terhadap tata ruang di wilayahnya masing-masing.
Kebijakan ini diambil menyusul evaluasi terhadap maraknya pembangunan yang tidak memperhatikan daya tampung lingkungan, sehingga memicu potensi bencana hidrometeorologi di berbagai daerah, tak terkecuali di luar kawasan aglomerasi Bandung Raya.
Pemerintah Provinsi mensyaratkan, keran perizinan baru bisa dibuka kembali apabila Pemerintah Kabupaten/Kota telah memiliki dokumen kajian risiko bencana yang memadai. Selain itu, penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Dalam instruksinya, Pemprov Jabar menyoroti empat zona merah yang harus diawasi ketat:
1. Kawasan rawan banjir dan longsor.
2. Daerah resapan air.
3. Kawasan konservasi dan kehutanan.
4. Lahan pertanian/perkebunan yang rentan alih fungsi.
Di sisi teknis konstruksi, Pemprov mewajibkan seluruh proyek mematuhi standar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah diminta tidak sekadar memberi stempel, melainkan memastikan penilaian teknis di lapangan sesuai dengan dokumen yang diajukan.
Lebih jauh, edaran ini juga menekankan tanggung jawab lingkungan bagi para pengembang (developer). Mereka diwajibkan melakukan pemulihan kerusakan lingkungan akibat aktivitas konstruksi, termasuk kewajiban menanam dan memelihara pohon pelindung di area hunian yang mereka bangun. (Nars)



























