

KUNINGAN — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kuningan menggelar audiensi resmi di Gedung DPRD Kuningan, Jumat (16/10/2026). Kedatangan rombongan serikat buruh yang diterima langsung oleh Komisi 4 DPRD Kuningan ini bertujuan untuk mendorong percepatan sosialisasi dan pengawasan ketat terhadap naskah final Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan pada 6 Oktober 2026 lalu.
- Dukung Kegiatan Warga, Legislator Gerindra Jabar Hj. Tina Wiryawati Gencar Salurkan Aspirasi di Kuningan
- Kepengurusan PSSI Jabar 2026–2030 Resmi Dilantik, Apresiasi Thony Proton untuk Buky Wibawa Usung Kolaborasi Tiga Pilar
- Sabet Penghargaan The Best Leader Partnership Ketiga Kalinya, Ketua DPRD Kuningan Tekankan Pentingnya Kemitraan Kritis
- Jangan Cuma Retorika! Pengamat Minta Bupati Kuningan Tindak Tegas Oknum Perizinan Nakal
- Mengagungkan Tokoh Munafik Dinilai Membawa Ancaman Bagi Moral dan Tatanan Masyarakat
Undang-undang baru tersebut diterbitkan sebagai pengganti klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja serta tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Ketua KSPSI Kabupaten Kuningan, Dani Ramdani, dalam keterangannya usai audiensi menyampaikan bahwa pihaknya mendesak pemerintah daerah dan legislatif untuk segera mengambil langkah taktis dalam mengawal implementasi aturan baru di tingkat lokal.
Menurutnya, terdapat sejumlah poin krusial yang menjadi sorotan utama buruh di Kuningan, di antaranya pengetatan aturan alih daya (outsourcing), batasan masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga kepatuhan jaminan sosial.
“Kami menyampaikan aspirasi untuk pembinaan dan pengawasan lebih lanjut kaitan dengan undang-undang baru ini. Di antaranya menyoroti pembatasan outsourcing serta PKWT yang dalam ketentuan baru diatur maksimal 4 tahun, di mana pada tahun kelima buruh harus diangkat menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” ujar Dani Ramdani.
Selain itu, KSPSI juga menyoroti pentingnya penegakan Struktur dan Skala Upah (SUSU), penanganan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, implementasi hak cuti khusus (seperti cuti melahirkan dan keguguran yang tetap dibayar, serta cuti haid), hingga karut-marut pelayanan BPJS di fasilitas kesehatan (Fasyankes) yang kerap memicu benturan di lapangan.
Di tengah gelombang investasi dan menjamurnya rencana pembangunan pabrik baru di Kabupaten Kuningan, KSPSI menekankan pentingnya sinergi yang solid antara pemerintah, dinas teknis, dan serikat pekerja demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, Toto Toharudin, menyambut baik masukan dan pokok-pokok pikiran yang disampaikan oleh KSPSI. Ia menyatakan bahwa pihak dinas bersama pemerintah daerah siap menindaklanjuti aspirasi tersebut, mengingat regulasi baru ini baru saja disahkan pada awal Oktober 2026.
“Undang-undang ini baru disahkan pada tanggal 6 Oktober kemarin, sehingga saat ini pemerintah daerah dan dinas masih dalam tahap mempelajari dan mempersiapkan regulasi turunannya. Kami berkomitmen untuk segera melakukan sosialisasi secara masif kepada pihak perusahaan maupun serikat pekerja agar implementasinya di Kabupaten Kuningan dapat berjalan efektif,” ujar Toto Toharudin. (NARS)



