JAKARTA – Sepasang orang tua, Andi dan Irmawati, asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mendatangi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Jakarta pada Sabtu (12/7/2025). Keduanya didampingi kuasa hukum dari Kresna Law Office Cirebon, Raden Reza Pramadia dan rekan, untuk mengadukan dugaan kelalaian penanganan medis di RSUD Linggajati Kuningan yang menyebabkan bayi mereka meninggal dunia dalam kandungan.
- Video Asusila Diduga di Kuningan Viral, Polres Turun Tangan Selidiki Tempat Kejadian
- Pejabat dan Guru Kuningan Ukir Prestasi di Tingkat Provinsi pada Ajang ASN Berprestasi
- Komisi IV DPRD Kuningan Sebut Sekolah Rakyat Akan Hadirkan Standar Pendidikan Internasional
- Daftar Lengkap Nama Calon Ketua DPC PDIP Kuningan, 2 Pengamat Soroti Kriteria Pemimpin
- ASN Kuningan Pertanyakan Sikap KORPRI di Tengah Isu Pemotongan dan Keterlambatan TPP
Dugaan malapraktik ini bermula ketika Irmawati, yang memiliki riwayat penyakit autoimun Rheumatoid Arthritis, mengalami pecah ketuban pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia kemudian dibawa ke bidan yang langsung merekomendasikannya ke RSUD Linggajati Kuningan.

Menurut penuturan Hotman Paris, Irmawati langsung masuk IGD RSUD Linggajati dalam kondisi ketuban sudah pecah dan terus-menerus keluar hingga berulang kali dibersihkan oleh petugas kebersihan. Namun, diduga tidak ada satu pun dokter yang datang pada malam itu, bahkan dokter jaga sekalipun, apalagi dokter kandungan. Kondisi ini berlanjut hingga Minggu pagi, 15 Juni 2025, tanpa ada penanganan dokter.
”Malam itu tidak ada satupun dokter yang datang, bahkan dokter jaga pun enggak datang, apalagi dokter kandungan. Sampai Minggu pagi juga tidak ada dokter yang datang,” jelas Hotman Paris.
“Bahkan ibu (Irmawati) bertanya ke bidan malah dimarahi. Sudah pecah ketuban Sabtu malam, Minggu, air ketubannya sudah terlalu banyak yang keluar, tetap tidak ada dokter yang datang, ” imbuhnya.
Barulah pada Senin pagi, 16 Juni 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, dokter kandungan datang. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa bayi dalam kandungan Irmawati sudah tidak bergerak, yang berarti telah meninggal dunia. Operasi caesar pun dilakukan pada pukul 08.00 WIB dan membenarkan bahwa bayi tersebut sudah tidak bernyawa.
”Di sini ada dugaan kelalaian, baik dari pihak pimpinan rumah sakit dan juga dokter jaga apalagi dokter kandungan yang sudah mengetahui ada pasien yang sudah pecah ketuban tapi karena dia lagi asyik liburan atau karena lagi jalan-jalan tapi tidak mau datang,” tegas Hotman Paris.
Pihak kuasa hukum korban sebelumnya sudah melayangkan surat somasi kepada RSUD Linggajati. Hotman Paris pun mendesak Gubernur Jawa Barat dan Bupati Kuningan untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan penggantian direksi. Ia juga menghimbau Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Kuningan untuk memberikan perhatian serius, mengingat korban berencana akan membuat laporan polisi di Polres Kuningan dalam waktu dekat. (Nars)