KUNINGAN – Polres Kuningan berhasil mengungkap delapan kasus narkoba sepanjang Agustus 2025 dengan menangkap 11 tersangka di berbagai wilayah di Kabupaten Kuningan. Nama-nama tersangka, beserta lokasi penangkapan mereka, dirilis dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan pada Kamis, 4 September 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki inisial dan alamat yang beragam. “Ada pun nama-nama identitas yang tertangkap oleh kami,” ujarnya.
- Penentuan Posisi! 3 Calon Ketua DPC PKB Kuningan Jalani UKK Hari Ini
- Tega Buang Anak ke Sungai, Pelarian Janda Muda di Kuningan Berakhir Diamankan Polisi
- Rakyat Gigit Jari, Di Tengah Gaung Efisiensi Anggaran, DPRD Kuningan Gelar Bimtek Miliaran Rupiah
- Seleksi Calon Kadis Hanya Diikuti 67 Pejabat Eselon III, Pengamat Soroti Sistem Data Manajemen Talenta BKPSDM Kuningan
- Diwarnai Kartu Merah, Persib Bandung Susah Payah Tahan Imbang Dewa United 2-2
Di antara mereka adalah tersangka H dan A dari Kecamatan Cigandamekar, tersangka M dari Sukamukti, Kecamatan Jalaksana, dan tersangka S dari Desa Kertaungaran, Kecamatan Sindangagung.
AKP Jojo juga menyebutkan nama-nama lain, termasuk tersangka N dari Mertapada, Cirebon, tersangka AM dari Cigintung, Kuningan, serta tersangka A dan S dari Kecamatan Ciniru. “Kemudian tersangka J ini di Desa Ancaran,” tambahnya.
Secara spesifik, ia menyebut ada dua tersangka berinisial I yang berasal dari Bireun, Provinsi Aceh. Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka meliputi narkotika jenis sabu sebanyak 3,53 gram, psikotropika 74 butir, dan 2.153 butir obat keras bebas terbatas dari berbagai merek.
Para pelaku menggunakan modus operandi yang bervariasi, mulai dari sistem tempel hingga bertemu langsung dengan pembeli.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan hukuman yang berbeda, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun untuk narkotika jenis sabu, maksimal 5 tahun untuk psikotropika, dan maksimal 12 tahun untuk obat keras terbatas.
“Kami berkomitmen terus untuk mencari dan memburu para pelaku yang mengedarkan atau menjual atau memiliki, menyimpan, kita babat habis,” tegas AKP Jojo. (Nars)

























