

KUNINGAN – Polres Kuningan berhasil mengungkap delapan kasus narkoba sepanjang Agustus 2025 dengan menangkap 11 tersangka di berbagai wilayah di Kabupaten Kuningan. Nama-nama tersangka, beserta lokasi penangkapan mereka, dirilis dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan pada Kamis, 4 September 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki inisial dan alamat yang beragam. “Ada pun nama-nama identitas yang tertangkap oleh kami,” ujarnya.
- Inovasi DPKPP Kuningan: Pegawai Wajib Kelola Sampah Sendiri di Kantor
- Pertaruhan Kualitas Demokrasi, KPU dan Bawaslu Bahas Anggaran Pilkada, Bagaimana dengan Fiskal Pemkab Kuningan?
- Gema Jabar Hejo Tegaskan Penolakan Geotermal Ciremai Hak Ekologis Lintas Daerah
- Dugaan Carut-Marut Perizinan Lingkungan Kawasan Wisata di Kuningan, Frontal Audiensi di Gedung Setda
- Polres Kuningan Tingkatkan Pelayanan Prima, 7 Polsek Jajaran Berganti Pimpinan
Di antara mereka adalah tersangka H dan A dari Kecamatan Cigandamekar, tersangka M dari Sukamukti, Kecamatan Jalaksana, dan tersangka S dari Desa Kertaungaran, Kecamatan Sindangagung.
AKP Jojo juga menyebutkan nama-nama lain, termasuk tersangka N dari Mertapada, Cirebon, tersangka AM dari Cigintung, Kuningan, serta tersangka A dan S dari Kecamatan Ciniru. “Kemudian tersangka J ini di Desa Ancaran,” tambahnya.
Secara spesifik, ia menyebut ada dua tersangka berinisial I yang berasal dari Bireun, Provinsi Aceh. Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka meliputi narkotika jenis sabu sebanyak 3,53 gram, psikotropika 74 butir, dan 2.153 butir obat keras bebas terbatas dari berbagai merek.
Para pelaku menggunakan modus operandi yang bervariasi, mulai dari sistem tempel hingga bertemu langsung dengan pembeli.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan hukuman yang berbeda, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun untuk narkotika jenis sabu, maksimal 5 tahun untuk psikotropika, dan maksimal 12 tahun untuk obat keras terbatas.
“Kami berkomitmen terus untuk mencari dan memburu para pelaku yang mengedarkan atau menjual atau memiliki, menyimpan, kita babat habis,” tegas AKP Jojo. (Nars)



