

KUNINGAN – Polres Kuningan berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, peredaran psikotropika dan obat keras terbatas sepanjang Agustus 2025. Dari pengungkapan tersebut, 11 tersangka berhasil diamankan.
Beragam barang bukti, mulai dari sabu, tembakau sintetis, hingga obat-obatan terlarang, disita dalam operasi ini.
- Gol Dramatis Ivan Mamut di Ujung Laga, Persija Tekuk Persib 2-1 di GBK
- Babak Pertama El Clasico Liga Premiere, Gol Jeremejeff Bawa Persija Unggul Sementara Atas Persib di GBK
- Pandangan Fraksi PPD DPRD Kuningan: Jangan Sampai APBD Sehat tapi Rakyat Sakit
- Soroti Target Pendapatan Tak “Melesat” di APBD Perubahan 2026, Fraksi PDI-P DPRD Kuningan Desak Evaluasi Kinerja Pemda
- Gerindra Soroti Pemangkasan Drastis Belanja Transfer Desa Rp168 Miliar di Perubahan APBD Kuningan 2026
Kasat Reserse Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras timnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kuningan.
“Selama satu bulan penuh, kami berhasil mengungkap delapan kasus dengan 11 tersangka. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga Kuningan bebas dari narkoba,” ujar AKP Jojo dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (4/9/2025).
Menurut AKP Jojo, para tersangka ditangkap di berbagai lokasi. Dari 11 tersangka, dua di antaranya dititipkan di Lapas Kelas IIA Kuningan, sementara sembilan tersangka lainnya ditahan di ruang tahanan Mapolres Kuningan.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu seberat 27,6 gram, tembakau sintetis 2,82 gram, dan 13.993 butir obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl dan Hexymer.
“Jumlah barang bukti ini cukup signifikan dan menunjukkan besarnya peredaran narkoba di wilayah kita,” tambah AKP Jojo.
Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba. “Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk membantu kami dalam memberantas peredaran barang haram ini,” pungkasnya. (Nars)



