KUNINGAN – Polres Kuningan berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, peredaran psikotropika dan obat keras terbatas sepanjang Agustus 2025. Dari pengungkapan tersebut, 11 tersangka berhasil diamankan.
Beragam barang bukti, mulai dari sabu, tembakau sintetis, hingga obat-obatan terlarang, disita dalam operasi ini.
- Resmi Naik! Harga Pertamax dan Pertamax Green 95 Meroket per 10 Juni 2026
- Polemik Dana Pokir PKS Kuningan: Mantan Dewan Soroti Etika Komunikasi, Fraksi Janjikan Evaluasi
- Dramatis, Petugas Gabungan di Kuningan Berhasil Bujuk Seorang Ibu yang Ingin Akhiri Hidup
- Satlantas Kuningan Tunda Jadwal Patuh Lodaya 2026, Polisi: Tertib Berlalu Lintas Jangan Tunggu Ada Operasi
- Soroti Anggaran Cetak BPKAD Rp 2,8 Miliar, Ketua LSM Frontal Sebut Kebijakan Bupati Kuningan Menghina Akal Sehat
Kasat Reserse Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras timnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kuningan.
“Selama satu bulan penuh, kami berhasil mengungkap delapan kasus dengan 11 tersangka. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga Kuningan bebas dari narkoba,” ujar AKP Jojo dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (4/9/2025).
Menurut AKP Jojo, para tersangka ditangkap di berbagai lokasi. Dari 11 tersangka, dua di antaranya dititipkan di Lapas Kelas IIA Kuningan, sementara sembilan tersangka lainnya ditahan di ruang tahanan Mapolres Kuningan.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu seberat 27,6 gram, tembakau sintetis 2,82 gram, dan 13.993 butir obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl dan Hexymer.
“Jumlah barang bukti ini cukup signifikan dan menunjukkan besarnya peredaran narkoba di wilayah kita,” tambah AKP Jojo.
Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba. “Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk membantu kami dalam memberantas peredaran barang haram ini,” pungkasnya. (Nars)














