Beranda / Kuningan / Dugaan Malapraktik di RSUD Linggajati, Kresna Law Office Berikan Somasi, Sebut Perjanjian Damai Di Bawah Tekanan‎‎

Dugaan Malapraktik di RSUD Linggajati, Kresna Law Office Berikan Somasi, Sebut Perjanjian Damai Di Bawah Tekanan‎‎

KUNINGAN, – Kasus dugaan malapraktik di RSUD Linggajati, Kuningan, memasuki babak baru setelah Kresna Law Office, yang juga bagian dari Tim Hotman 911 Cirebon, melayangkan somasi resmi kepada pihak rumah sakit pada Senin (7/7/2025). Somasi ini diajukan usai tim kuasa hukum mendampingi keluarga korban yang diduga buta hukum dan tidak mampu dalam memperjuangkan keadilan.‎‎

Kuasa Hukum Kresna Law Office, Raden Reza Pramadia didampingi rekannya Johan dan Iqbal, menjelaskan kronologi penanganan kasus ini.

“Awalnya ada yang menghubungi kami, karena memang kami belum terlalu update di media sosial. Mereka menceritakan kronologis temannya, dan karena pihak korban ini bahasanya buta hukum, tidak begitu mengerti tentang hukum, akhirnya kita sepakat untuk membantu di acara konsultasi hukum gratis yang biasa kita adakan,” terang Reza.‎‎

Setelah orang tua korban datang dan menceritakan detail kejadian, tim kuasa hukum merasa terpanggil untuk membantu. “Mereka memang orang tidak mampu. Jadi tujuan kami memang membantu, memberikan bantuan hukum untuk orang-orang yang tidak mampu dan teraniaya secara hukum,” imbuhnya.‎‎

Menanggapi kabar adanya kesepakatan antara RSUD Linggajati dengan pihak korban, Reza Pramadia menyatakan bahwa pihaknya belum melihat salinan perjanjian tersebut. “Kesepakatan itu kita juga belum lihat karena pihak orang tua korban juga tidak menerima salinannya, dan juga itu tidak ada saksi. Jadi itu kita anggap di bawah tekanan atau apapun, nanti akan bisa batal demi hukum,” tegasnya.

‎‎Beberapa hari setelah konsultasi awal di Kuningan, pihak keluarga korban memberikan surat kuasa kepada Kresna Law Office untuk membantu mereka mendapatkan keadilan. “Setelah kita pelajari, kita membuat somasi, memberikan somasi kepada pihak rumah sakit. Ada beberapa tuntutan kita yang mudah-mudahan mereka bisa penuhi,” jelas Reza.‎‎

Tuntutan utama yang diajukan oleh Kresna Law Office kepada RSUD Linggajati meliputi beberapa poin penting. “Yang kita tuntut itu sebetulnya kita meminta mereka keterangan kronologis mengapa bisa sampai terjadi seperti ini, terus juga tentang pembatalan perjanjian yang menurut kita di bawah tekanan, dan juga ada beberapa kerugian-kerugian yang memang harus pihak rumah sakit penuhi. Itu di antara poin-poin yang kita sampaikan,” rinci Reza.‎‎

Saat ditanya apakah sudah bertemu dengan pihak rumah sakit, Reza membenarkan. “Tadi kita memberikan somasi dititipkan melalui pihak kepegawaian. Sudah bertemu, walaupun tadi kita datang memang tidak ada orang, tapi akhirnya tadi kita ketemu salah satu orang. Kita diajak ke lantai 2 ke bagian kepegawaian untuk memberikan somasi dan diberikan,” ujarnya. ‎‎‎

Mengenai alasan ketertarikan Kresna Law Office terhadap kasus ini, Reza Pramadia menegaskan, pihaknya berkomitmen membantu orang-orang kesusahan, apalagi mereka yang tidak mampu dan buta hukum. “Di sini kita melihat ada dugaan kelalaian dari pihak rumah sakit. Jadi itu yang membuat kita membantu agar ke depannya tidak terulang lagi kejadian seperti ini.” sebutnya.

‎‎Untuk korban, Reza menyatakan bahwa yang harus didapatkan adalah keterangan sedetail-detailnya, termasuk rekam medis. “Kerugian materiil dan imateriil yang harus mereka dapatkan, dan juga pihak mereka yang menginginkan agar tidak terjadi lagi kejadian-kejadian seperti ini terulang kembali ke depannya,” jelas Reza.

‎‎Terkait informasi yang sempat tersiar mengenai kemungkinan beberapa pengacara lain yang ikut mendampingi, Reza Rahadian menyebutkan pihaknya tidak tahu. “Kalau masalah itu sih kita kurang paham ya, karena dari pihak keluarga korban sudah menunjuk kita sebagai kuasa hukum untuk ikut mengawal kasus ini sampai seterang-terangnya.” imbuhnya.

“Memang kita juga bagian dari tim Hotman 911 di Cirebon. Jadi kalau misalkan kasus sampai tidak ada titik temu, pasti akan kita lakukan konferensi pers lebih besar lagi untuk ikut bersama-sama mengawal kasus ini biar sejelas-jelasnya dan para orang tua korban itu mendapatkan keadilan.” tandasnya lagi.

‎‎Terpisah, Direktur RSUD Linggajati, dr Eddy Syarif membenarkan pihaknya sudah menerima surat somasi dari pihak Kresna Law Office ini. “Kita masih akan mengkaji dan belum bisa berkomentar,” ucapnya saat dihubungi media. (Nars)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *