KUNINGAN – Kebijakan Kamus Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang baru-baru ini dikeluarkan, dijelaskan sebagai hasil dari konsensus bersama antara eksekutif dan legislatif. Ketua DPC PKB Kuningan sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Ujang Kosasih, menegaskan bahwa kamus ini bukanlah kebijakan yang lahir secara mendadak atau didikte oleh pihak tertentu.
Menurut Ujang, gagasan Kamus Pokir ini bermula dari diskusi mendalam antara Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, dan pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan di ruang kerja Bupati. Diskusi tersebut dilandasi oleh visi, misi, dan mimpi pemerintahan daerah yang akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan juga akan dirinci dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kuningan, yang ujungnya bermuara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Menu MBG Bermasalah atau Tak Sesuai Harga? Lapor ke Sini Saja!
- Soal Kelola Alam, Patuh Regulasi Saja Tak Cukup, Pejabat Wajib Punya Kesadaran Spiritual
- Banjir Menghantui Cirebon, Anton Octavianto: Stakeholder dari Hulu ke Hilir Harus Satukan Visi untuk Solusi
- Buntut Sidak KDM, Satpol PP Segel 6 Titik Galian Batu di Pasawahan
- Sikapi Temuan Satgas P3MBG dalam Sidak, Forum Dapur MBG Kuningan: Ini ‘Cambuk’ untuk Berbenah!
“APBD tahun 2025 ini merupakan APBD yang disepakati oleh eksekutif dan legislatif dalam rangka mencapai visi misi yang sudah dibuat dan ditentukan sebelumnya,” jelas Ujang Kosasih.
Ia menambahkan, APBD ini juga disepakati untuk mendorong tercapainya RPJMD yang sebentar lagi akan disahkan oleh DPRD. Oleh karena itu, lanjutnya, seluruh kegiatan di pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan menjadi tanggung jawab bersama demi tercapainya visi misi yang dicita-citakan. Inilah latar belakang fundamental lahirnya kebijakan Kamus Pokir DPRD.
“Kamus Pokok-pokok Pikiran Anggota DPRD ini menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat melalui anggota DPRD itu disesuaikan atau diupayakan untuk jadi bagian dalam rangka mencapai visi misi Bupati Kuningan ini,” tegas Ujang Kosasih.
Ia mengakui bahwa aspirasi masyarakat dapat disalurkan melalui berbagai jalur, baik langsung ke gedung DPRD, melalui komponen masyarakat, perangkat pemerintahan desa, maupun melalui kegiatan reses anggota DPRD.
Keinginan masyarakat yang disampaikan ini, menurutnya, tidak dapat dipisahkan dari komponen belanja pemerintah dan materi APBD yang akan dibahas oleh eksekutif dan legislatif. Oleh karena itu, Pokir harus menyatu dalam kerangka visi misi dan RPJMD yang telah disepakati.
Menanggapi anggapan adanya intervensi dari Bupati, Ujang Kosasih dengan tegas membantah. “Tidak ada istilah dialas atau didikte oleh Bupati, itu tidak benar,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa Kamus Pokir lahir atas dasar kesepakatan dan konsensus yang dibangun oleh pemerintah daerah, yakni Bupati dan DPRD, dari diskusi yang telah berlangsung.Ujang Kosasih juga menegaskan bahwa Bupati mengeluarkan Kamus Pokir tidak bertentangan dengan aturan apapun.
“Tidak ada regulasi yang ditabrak, yang dilanggar oleh surat Bupati terkait Kamus Pokir ini. Karena Kamus Pokir ini adalah implementasi dari konsensus yang dibangun antara eksekutif dan legislatif,” paparnya.
DPRD Kuningan, lanjutnya, berkomitmen untuk berusaha menyesuaikan aspirasi masyarakat dengan Kamus Pokir ini. “Dari implementasinya, hanya 20 persen kegiatan yang tidak masuk ke dalam Kamus Pokir ini dan belum bisa kita respons saat ini, karena kita memang memahami kondisi fiskal pemerintah daerah Kabupaten Kuningan saat ini yang belum baik,” kata Ujang Kosasih. (Nars)










