Gubernur Jabar Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Kuningan

Bandung – Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024 dengan syarat membayar pajak tahun berjalan 2025.

SYARAT PEMBEBASAN TUNGGAKAN PAJAK KENDARAAN

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat di wilayah hukum Polda Jawa Barat serta Polda Metro Jaya. Gubernur Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM menjelaskan bahwa masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025, sementara tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya akan dihapus tanpa batasan jumlah tahun.

“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperpanjang pajak kendaraannya tanpa harus membayar tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Tetapi setelah Lebaran, mohon segera diperpanjang,” ujar KDM, Selasa (18/3/2025).

Program penghapusan tunggakan pajak ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

“Nanti kendaraan yang tidak bayar pajak, padahal sudah kami beri kesempatan, tidak boleh melintas di jalan kabupaten maupun jalan provinsi,” ungkap KDM berseloroh.

DUKUNGAN TEKNOLOGI DAN KEMUDAHAN PEMBAYARAN

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, menyatakan bahwa program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Untuk memudahkan proses pembayaran pajak, program ini didukung oleh berbagai layanan digital dan offline, seperti:

  • E-Samsat
  • Aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga
  • Samsat Keliling dan Samsat Masuk Desa
  • Samsat Digital Leuwipanjang dan Samsat Outlet
  • Samsat Gendong dan Samsat Drive Thru
  • BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) sebagai mitra pembayaran

GRATIS BALIK NAMA KENDARAAN

Selain pembebasan tunggakan pajak, pemerintah juga menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya penerbitan TNKB, STNK, dan BPKB sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak. Selain itu, kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan jika belum sesuai dengan identitas pemilik saat ini,” kata Dedi Taufik.(NARS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *