KUNINGAN – Polres Kuningan melihat perubahan fundamental dalam regulasi hukum nasional menuntut kesiapan mental dan intelektual aparat penegak hukum. Merespons hal tersebut, Polres Kuningan menekankan agar seluruh personelnya segera “melek” dan memahami secara utuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
- Selain 9 Titik, Puluhan Titik di Kuningan Juga Akan Terdampak Pemadaman Listrik Selasa 23 Juni 2026, Cek Daftarnya!
- Siap-Siap! PLN Kuningan Lakukan Pemeliharaan Jaringan Besok, Sembilan Wilayah Ini Bakal Padam
- Tumbangkan KLN Elite 3-1, Proton FC Kuningan Selangkah Lagi Juara Pro Futsal League 2
- Soroti Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Rp1,2 Miliar, Bupati Kuningan Disebut Terapkan Standar Ganda
- Pesona Curug Sema di Gunungmanik, Surga Tersembunyi untuk Pecinta Petualangan di Kuningan
Langkah strategis ini diwujudkan melalui gelaran sosialisasi intensif yang dihadiri oleh para KBO Satuan Reserse Kriminal, Satuan Reserse Narkoba, Kanit Reskrim, serta jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Kuningan. Kegiatan ini menjadi benteng awal untuk mencegah terjadinya kesalahan prosedur dalam penegakan hukum di lapangan.
Wakapolres Kuningan, Kompol Deni Rahmanto, saat membuka acara menegaskan bahwa transformasi hukum ini bukan sekadar perubahan teks, melainkan membawa konsekuensi besar terhadap pola kerja kepolisian.
“Seluruh personel harus memahami substansi dan semangat regulasi baru ini. Jangan sampai terjadi kesalahan penerapan di lapangan yang dapat mencederai rasa keadilan,” tegas Kompol Deni.
Ia mengingatkan sosialisasi ini bukan agenda seremonial belaka. Lebih dari itu, pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bekal vital untuk menjamin kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Dalam pendalaman materi, Kasat Reserse Narkoba, AKP Jojo Sutarjo, menyoroti tantangan penanganan kasus narkotika dalam perspektif regulasi terbaru. Menurutnya, paradigma hukum kini menuntut keseimbangan.
“Anggota harus paham batas kewenangan. Penanganan narkoba kini tidak hanya soal penindakan, tapi juga mengedepankan rehabilitasi dan perlindungan masyarakat dengan pendekatan yang lebih humanis, namun tetap tegas,” ujar AKP Jojo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, menekankan pada konsep Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang menjadi salah satu ‘ruh’ dalam pembaruan hukum pidana ini.
Ia menjelaskan bahwa orientasi penyelesaian perkara kini bergeser pada pemulihan keadaan, bukan semata pemidanaan.Kendati demikian, Azis memberikan catatan tebal agar aparat di lapangan tetap berhati-hati.
“Penerapan restorative justice harus selektif dan profesional sesuai kriteria, agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” ujarnya. (Nars)














