KUNINGAN — Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, melakukan peninjauan langsung lapangan terkait rencana kelanjutan pembangunan proyek Jalan Lingkar Timur Selatan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Kunjungan Spesifikasi Komisi V DPR RI ini dihadiri oleh pejabat dari Kementerian PUPR, Bupati Kuningan, Kepala Dinas PUTR Kuningan, sejumlah Anggota Fraksi PKB DPRD Kuningan dan pejabat dinas teknis lainnya.
- IPB University Hadirkan Agro-Livestock Ecosystem di Kuningan, Ubah Limbah Pertanian Jadi Peluang Ekonomi Desa
- Susanto Sebut Final Ideal Piala Presiden Persib Bandung vs Persebaya Surabaya, Prediksinya 2-0 Persib Tekuk Persebaya
- Genjot Pariwisata dan Pertanian, Bupati Dian Fokuskan APBD Perubahan 2026 pada Infrastruktur Dasar
- APBD Disebut Jadi ‘Pinjaman Tanpa Bunga’, Skandal Rp3,1 Miliar Disdik Kuningan Resmi Dilaporkan ke KPK
- Kisah Haru Silvi, Siswi SMKN 1 Luragung dari Desa Relokasi yang Gigih Sekolah Meski Pakai Seragam Bekas SMP
Proyek strategis nasional sepanjang 9,5 kilometer yang sempat tertunda akibat kendala pembebasan lahan ini, kini mendapatkan titik terang melalui opsi pembiayaan ganda, yakni Inpres Jalan Daerah (IJD) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Saat berbincang dengan Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyampaikan dukungan penuh legislatif terhadap proyek infrastruktur ini demi mendongkrak potensi Kuningan sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Barat.
“Kami di Komisi V mendukung penuh karena Kabupaten Kuningan bertumbuh menjadi kabupaten destinasi wisata favorit di Jawa Barat. Kita perlu support penuh supaya infrastrukturnya tidak keteteran dan siap menampung pertumbuhan daerah,” ujar Kang Huda yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PKB Jawa Barat ini.
Dalam peninjauan tersebut, pejabat dari Kementerian PUPR, Iqbal, memaparkan dua skema anggaran yang dapat digunakan untuk mengeksekusi proyek ini, dengan syarat utama seluruh dokumen kesiapan (readiness criteria) dan lahan harus berstatus clear and clean.
Skema pertama adalah Inpres Jalan Daerah (IJD) yang dinilai lebih cepat dan bisa dieksekusi secara multiyears mulai tahun ini. Skema kedua adalah melalui SBSN untuk alokasi anggaran 2027–2029, di mana Daftar Prioritas Proyek (DPP)-nya harus sudah final pada Juli mendatang sebelum pembacaan nota keuangan APBN pada 17 Agustus.
Sebagai solusi taktis agar pembangunan tidak berjalan sepotong-sepotong, Komisi V menjembatani kesepakatan untuk membagi proyek dalam dua tahap pelaksanaan.
Dua tahapan tersebut adalah Tahap Awal (5 Kilometer) yang diiusulkan menggunakan skema IJD untuk segmen yang lahannya sudah siap atau dibebaskan.Tahap berikutnya adalah Lanjutan (Sisa 4,5 Kilometer) yang diusulkan menggunakan skema SBSN secara paralel.
Pada pemaparan ini, Kementerian PUPR mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan berkomitmen penuh menyelesaikan sisa pembebasan lahan yang diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp70 miliar.
“Rencana ini kami minta tuntas paling lambat pertengahan tahun depan (2027), supaya saat kita usulkan anggaran SBSN tidak ada jeda, dan jalan ini bisa langsung fungsional secara keseluruhan,” kata pejabat Kementerian PUPR ini.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas (Kadis) PUTR Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna menjelaskan untuk segmen 5 dan 6 JLTS iji pembebasan lahan sebenarnya sudah mencapai 100%. Namun, berdasarkan hasil review desain teknis terbaru, diperlukan tambahan lahan sekitar 3 hektare (30.000 meter persegi) guna penanganan lereng dan antisipasi longsor.
“Hari ini di RKA kami sudah ada anggaran Rp14 miliar untuk sisa pembebasan. Sedangkan untuk tambahan akibat hasil review penanganan lereng tersebut, akan segera kami masukkan di anggaran perubahan,” jelas Putu. (Nars)












