APBD Disebut Jadi ‘Pinjaman Tanpa Bunga’, Skandal Rp3,1 Miliar Disdik Kuningan Resmi Dilaporkan ke KPK

oleh -25 Dilihat
oleh
banner 468x60

KUNINGAN — Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Pemerintah Kabupaten Kuningan seolah menjadi etalase yang menyembunyikan karut-marut di dalamnya. LSM Frontal resmi membawa temuan BPK terkait dugaan penyelewengan dana Ganti Uang (GU) Dinas Pendidikan (Disdik) senilai Rp3,1 miliar ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah tegas ini diambil menyusul kekhawatiran meluasnya moral hazard di kalangan birokrat. Banyak pihak menilai, mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau kewajiban mengembalikan temuan uang negara kerap dijadikan ‘jalan pintas cuci dosa’ bagi oknum pejabat.

banner 336x280

“Kalau TGR dianggap sudah menyelesaikan persoalan hukum, apa bedanya APBD dengan dana talangan tanpa bunga? Anggaran dipakai dulu untuk kepentingan tertentu, kalau ketahuan BPK tinggal dikembalikan. Pola pikir ini sangat berbahaya,” tegas Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, dalam keterangannya.

Laporan LSM Frontal ke lembaga antirasuah bukan tanpa dasar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025, temuan senilai Rp3,1 miliar tersebut tercatat “digunakan tidak sesuai peruntukannya”.

Fakta mengejutkan, diterangkan Uha, terungkap dari pengakuan Bendahara Pengeluaran Disdik dalam dokumen LHP tersebut. Penggunaan dana miliaran rupiah yang tidak terkait dengan operasional dinas itu disebut-sebut atau diduga dilakukan atas perintah dan sepengetahuan Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Disdik saat itu, yang kini menduduki kursi strategis sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan.

“Ini baru yang berhasil ditemukan BPK. Kalau ada yang lolos dari audit, siapa yang berani menjamin? APBD ini instrumen pembangunan, bukan fasilitas pinjaman lunak,” cecar Uha.

Uha secara tajam menyoroti frasa langganan BPK: “digunakan tidak sesuai peruntukannya”. Menurutnya, secara hukum, diksi tersebut adalah sinyal kuat adanya penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh mandul hanya karena kerugian negara sudah dikembalikan. Pasal 4 UU Tipikor secara gamblang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku.

“Logikanya sederhana. Uang negara yang hilang itu adalah akibat. Akibat dari apa? Dari perbuatan penyalahgunaan wewenang. Uangnya memang bisa dipulihkan lewat TGR, tapi perbuatan pidananya tidak otomatis selesai. Kalau dibiarkan, hukum kehilangan efek jeranya,” jelas Uha.

Saking geramnya dengan kondisi tata kelola keuangan tersebut, LSM Frontal bahkan mendesak KPK untuk turun gunung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kuningan guna membersihkan oknum-oknum yang dinilai merampok uang rakyat.

Di tengah pusaran skandal ini, legitimasi opini WTP Pemkab Kuningan pun dipertanyakan publik. Meski secara administratif BPK menilai laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), banyaknya temuan bernilai miliaran rupiah membuktikan bobroknya sistem pengendalian intern.

Uha mendesak Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, untuk berhenti menjadikan WTP sekadar kebanggaan administratif atau kosmetik birokrasi.”WTP itu seharusnya hasil akhir dari tata kelola yang baik dan bersih, bukan sekadar prestasi di atas kertas. Masyarakat butuh pengelolaan APBD yang bebas dari penyimpangan sejak awal, bukan sibuk mengembalikan uang setelah jadi temuan. Kepercayaan publik dibangun lewat integritas, bukan sebatas predikat,” tandasnya. (Nars)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.