

KUNINGAN — Diduga panik dan takut hubungan gelapnya diketahui warga, seorang wanita muda berinisial F (19) nekat mengakhiri hidup bayi yang baru saja dilahirkannya. Warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan ini kini harus berhadapan dengan hukum setelah diamankan jajaran Satreskrim Polres Kuningan.
Jasad bayi malang tersebut pertama kali ditemukan oleh warga pada Rabu (29/7/2026) dalam kondisi membusuk di area kebun dekat aliran sungai, Dusun Margawidana, Desa Cidahu—berjarak sekitar 100 meter dari kediaman pelaku.
- Harga Panen Anjlok dan Modal Membengkak, Petani Sayur di Kuningan Keluhkan Harga Beli
- Awas Penyakit Hati! Ini Bahaya Sifat Hasud dan Cara Mengatasinya Menurut Kitab Tanbihul Ghafilin
- Soroti Ambisi Aklamasi Muscab Demokrat Kuningan, Dugaan Kader Senior Didepak, 2029 Terancam Nol Kursi!
- Akses Desa Gunung Manik Mulus, TMMD Kodim Kuningan Resmi Tuntas
- Tiga Hari Ikuti “Ngabela Nagara” Bakesbangpol Jabar, Tina Wiryawati Soroti Apatisme Gen Z
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, membenarkan penangkapan tersangka F. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga sekitar yang melihat perubahan fisik pada tubuh pelaku.
“Warga sempat mencurigai perubahan fisik pelaku yang sebelumnya membesar seperti orang hamil, namun tiba-tiba mengecil. Setelah ditemukannya mayat bayi di sekitar aliran sungai di Dusun Margawidana tersebut, warga lantas mengonfirmasi langsung kepada F,” ujar Iptu Abdul Aziz.
Saat dikonfirmasi warga, F tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Pelaku membenarkan bahwa ia telah melahirkan dan sengaja membuang darah dagingnya sendiri.Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksi keji tersebut karena kalut dan takut menanggung rasa malu.
Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria yang tidak bertanggung jawab.”Motif utamanya adalah rasa takut dan malu aibnya diketahui warga. Pria yang bersetubuh dengan pelaku saat ini melarikan diri dan masih dalam pengejaran intensif oleh tim kami,” ungkap Abdul Aziz.
Mendengar pengakuan tersebut, saksi dan warga setempat langsung membawa F dan menyerahkannya kepada Polres Kuningan untuk diproses hukum.Atas perbuatan tega tersebut, F kini harus mendekam di sel tahanan. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal KUHP terbaru.
“Pelaku terancam pidana Pasal 460 ayat (1) dan Pasal 430 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas AKP Abdul Aziz.
Saat ini, Satreskrim Polres Kuningan masih terus melakukan pengembangan kasus serta mendeteksi keberadaan pria yang diduga menjadi ayah dari bayi tersebut. (Nars)



