

JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah tegas terkait beredarnya konten promosi rokok elektrik (vape) yang melibatkan anak di bawah umur. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi telah melayangkan surat teguran pertama kepada platform YouTube untuk segera menindaklanjuti tayangan bermasalah tersebut.
Surat peringatan ini dipicu oleh siaran langsung (live streaming) dari seorang kreator konten bernama Muhammad Jannah, atau yang lebih dikenal dengan nama panggung Bigmo. Dalam tayangan tersebut, ia kedapatan melibatkan sejumlah anak untuk ikut serta mempromosikan produk cairan rokok elektrik (liquid vape).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menilai insiden ini bukan sekadar kelalaian moderasi, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak.
- Ketua DPRD Kuningan Tuding Eksekutif Sepelekan Revisi RTRW dan Tak Hargai Rakyat
- Kepala Dinas Kompak Absen, Audiensi RTRW Kuningan Dibubarkan: Relawan Lingkungan Ancam Aksi Massa
- Kuningan Simpan Segudang Bakat Sepak Bola Putri, Akademi Persib dan Askab PSSI Kuatkan Sinergi Pembinaan
- Semarakkan Malam Kemerdekaan, Sekretariat DPRD Kuningan Antusias Ikuti Pawai Taptu
- Babinsa Luragung dan Warga Cileuya Kompak Sulap Jalan Gang Lebih Asri
Ia menegaskan, pemanfaatan anak-anak sebagai alat promosi komersial—terlebih untuk barang yang membahayakan kesehatan—adalah bentuk eksploitasi yang tidak bisa ditoleransi di ruang digital Indonesia.
“Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi. Konten semacam ini bertentangan secara diametral dengan semangat pelindungan anak,” tegas Meutya dalam pernyataan resminya.
Melalui surat teguran tersebut, Komdigi memberikan tenggat waktu maksimal tiga hari kepada pihak YouTube. Platform berbagi video itu diwajibkan untuk segera menurunkan konten terkait, mengevaluasi sistem deteksi usia mereka, dan menyerahkan laporan langkah penanganan agar kasus serupa tidak berulang.Pemerintah tidak main-main dengan ultimatum ini.
Apabila YouTube gagal merespons atau mengabaikan kewajiban moderasi konten dalam batas waktu yang ditentukan, Komdigi siap menjatuhkan sanksi administratif secara berjenjang.
Mengacu pada regulasi yang berlaku, sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis lanjutan, denda, penghentian sementara layanan, hingga pemblokiran akses sistem elektronik secara total di Tanah Air.Selain sanksi terhadap platform, pihak kreator konten juga harus berhadapan dengan proses hukum.
Tindakan Bigmo telah dilaporkan oleh sekelompok advokat ke Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO)
Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak secara ekonomi.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan yang berstatus Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada akhir pekan lalu.
“Saat ini laporan masih berstatus aduan karena pihak korban adalah anak-anak yang belum diketahui identitasnya. Fokus kami sekarang adalah mengidentifikasi anak-anak yang ada di dalam video tersebut,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi.
Sebagai catatan, regulasi di Indonesia secara ketat menetapkan bahwa produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), termasuk vape, hanya diperuntukkan bagi kalangan dewasa dengan batas usia minimal 21 tahun. Kasus ini kini berjalan simultan di dua jalur: pengawasan kepatuhan digital oleh kementerian dan penyelidikan unsur pidana eksploitasi oleh kepolisian. (Nars)



