KUNINGAN.— Pihak manajemen resto Embun Sangga Langit meluruskan isu terkait rincian nota transaksi (invoice) pada usahanya di Desa Babakanmulya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Manajemen menegaskan bahwa seluruh rincian tagihan telah diterapkan secara cermat, transparan, dan sepenuhnya taat pada regulasi yang berlaku.
General Manager (GM) Embun Sangga Langit, Melfie Lenggono, menyampaikan bahwa sistem transaksi kasir (Point of Sales/POS) di tempatnya secara terbuka memisahkan setiap komponen biaya demi kenyamanan serta kepastian informasi bagi konsumen.
Rincian tersebut mencakup harga dasar produk, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PB1) sebesar 10 persen, serta Service Charge.
- Manajemen Embun Sangga Langit dan PHRI Kuningan Pastikan Penetapan Pajak dan Service Charge Transparan Sesuai Aturan
- Kibarkan Pataka Matahari Putih Bersinar, Udin Kusnedi Optimis Kembalikan Masa Keemasan PAN Kuningan
- Buka Rakerda PAN Kuningan, Herry Dermawan Minta Kader Bikin Kelompok Tani Guna Kawal Program Ketahanan Pangan
- Menanti Jadwal Musda, Asep Setia Mulyana Pastikan Pemilihan Ketua Golkar Kuningan Ditentukan Akar Rumput
- Sempat Terbengkalai, Pemandian Air Panas Ciangir Bakal Disulap Bernuansa Alami, Bupati Targetkan Realisasi Anggaran Perbaikan di 2027
“Setiap komponen biaya pada nota resmi kami tercatat secara rinci dan terpisah. Pajak Daerah (PB1) sebesar 10 persen merupakan wujud kepatuhan kami dalam memungut pajak yang disetorkan langsung ke Bappenda Kabupaten Kuningan. Sementara Service Charge ditujukan murni untuk efisiensi operasional dan peningkatan pelayanan,” jelas Melfie.
Kepatuhan manajemen Embun Sangga Langit dalam memungut PB1 berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di samping itu, pengenaan service charge dilakukan sebagai bagian dari standar operasional industri jasa untuk mengapresiasi kinerja tenaga kerja dan menjaga kualitas layanan.
Dukungan penuh juga datang dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kuningan. Sekretaris PHRI Kuningan, Mike, membenarkan bahwa mekanisme tax and service yang diterapkan sejumlah hotel di Kuningan telah sesuai dengan standar Baku regulasi industri perhotelan dan restoran.
“Kami sudah memverifikasi bukti struk transaksinya, dan penetapan biaya oleh Embun Sangga Langit sudah sangat tepat dan sesuai aturan. Pemisahan antara kewajiban pajak ke pemerintah daerah dan service charge untuk kesejahteraan karyawan sudah transparan,” ungkap Mike.
Mike menambahkan, meski menyambut baik masukan masyarakat, penting bagi publik untuk memahami mekanisme perpajakan daerah agar tidak terjadi salah paham. PHRI Kuningan berkomitmen untuk terus mendampingi pelaku usaha pariwisata agar tetap tertib administrasi, taat pajak, serta menjaga transparansi demi kenyamanan semua pihak yang berkunjung ke Kuningan.
Terpisah, Kepala Bappenda Kuningan, Laksono Dwi Putranto, saat dikonfirmasi perihal aturan pajak barang dan jasa tertentu, termasuk pajak makan minum yang dibeli di restoran atau hotel, aturan barunya adalah Perda nomor 1 tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
” Untuk layanan / service charge yang dikenakan pihak hotel memang dibolehkan. Sejumlah hotel di Kuningan ada yang menerapkan juga, ” kata Laksono. (Nars)












