KUNINGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan resmi menetapkan pasangan Dian Rahmat Yanuar dan Tuti Andriani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuningan terpilih dalam Pilkada 2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Grand Cordela Hotel Kuningan, Kamis (9/1/2025).
Rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono, dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan unsur terkait, seperti Forkopimda, Komisioner Bawaslu, Desk Pilkada Kuningan, Asisten Daerah I, perwakilan DPRD Kuningan, kepala dinas, serta seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kuningan.
- DPRD Kuningan Sepakati Tuntutan Unjuk Rasa Ribuan Honorer Hari Ini
- Ribuan Honorer di Kuningan Akan Gelar Aksi Damai Siang Ini, Apa Tuntutan Mereka?
- BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Kuningan, Genangan Air dan Longsor Melanda Sejumlah Titik
- Longsor Tutup Akses Jalan Nasional Majalengka-Kuningan Kembali Rabu (15/1) Malam
- Anak Buah Prabowo di Kuningan Minta Distribusi Pupuk Bersubsidi untuk Petani Tidak Dipersulit
Dalam kesempatan tersebut, Asep Budi Hartono membacakan berita acara penetapan berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024.
“Berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, KPU Kabupaten Kuningan telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan sesuai hasil rekapitulasi perolehan suara,” ungkap Asep.
Pasangan Dian Rahmat Yanuar dan Tuti Andriani yang maju dengan nomor urut 1 berhasil meraih suara terbanyak, yakni 211.961 suara atau 38,24 persen dari total suara sah.
“Dengan ini, KPU Kabupaten Kuningan menetapkan pasangan tersebut sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuningan terpilih untuk periode mendatang,” tambahnya.
Penetapan ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh rangkaian tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Kuningan. “Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses Pilkada ini, mulai dari penyelenggara, peserta, hingga masyarakat yang menggunakan hak pilihnya,” pungkas Asep.
Acara rapat pleno diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara penetapan kepada pasangan terpilih. (NARS)