KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini berdasarkan operasi Libas Lodaya 2025 yang digencarkan Polres Kuningan.
Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial LFO (20) yang diduga melakukan pencurian dengan cara mempreteli mobil di sebuah bengkel.
- Gandeng Akademisi, Rumah Sadulur Perkuat Benteng Lingkungan Desa Cikondang Lewat ‘Pepeling’
- Dituding “Jual” Air Ciremai ke Pengusaha, Warga Kuningan Minta Presiden Prabowo Bubarkan BTNGC
- Kritik Generasi Tua, Gerakan Pemuda Kuningan Siap Turun ke Jalan Soroti Isu Lingkungan TNGC
- ”Menghilangkan” Kaliandra, Puspita Cipta Group Ungkap Alasan Pembukaan Lahan untuk Proyek “Arboretum”
- Puspita Cipta Group Bantah Bangun Sirkuit di Palutungan, Sepakat Tarik Alat Berat Sesuai Instruksi Bupati
Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi pada 20 Juli 2025. Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada 25 Februari 2025 di Bengkel Misjoen Motor, Lingkungan Lamepayung, Kelurahan Kuningan.

Menurut Iptu Abdul Azis, tersangka LFO masuk ke dalam garasi bengkel dan mempreteli mobil Daihatsu Taft F50 yang terparkir di dalamnya. Tersangka mencopot berbagai suku cadang, seperti kabel bodi, sakelar lampu, pedal rem, transmisi manual, dan as roda menggunakan seperangkat alat, di antaranya kunci ring, kunci pas, tang, dan obeng.
Tersangka bahkan memesan taksi daring (Grabcar) untuk mengangkut suku cadang yang dicurinya pada 26 Februari 2025. Suku cadang tersebut disimpan di rumahnya dengan tujuan untuk dijual.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa suku cadang mobil yang dicuri dan telepon genggam yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka LFO dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Nars)










