KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini berdasarkan operasi Libas Lodaya 2025 yang digencarkan Polres Kuningan.
Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial LFO (20) yang diduga melakukan pencurian dengan cara mempreteli mobil di sebuah bengkel.
- Jelang Hari Kartini, Legislator Perempuan PKS Ungkap Makna Rahim di Balik Kekuatan Perempuan
- Incar Tiket Nasional, Ratusan Pelajar Bersaing Jadi Bibit Unggul Pencak Silat Kuningan
- Sambut Arahan Prof. Ma’mun Murod, PK IMM Djazman Al-Kindi Ajak Civitas Akademika UM Kuningan Perkuat Sinergi dengan Ortom
- Ancaman Puso Menghantui! Lesehan di Sawah, Kadiskatan Kuningan Ajarkan Trik ‘Sakti’ Basmi Hama Wereng
- Persib Ditempel Ketat Borneo FC, Ini Hitungan Peluang Juara dan Jadwal Sisa Laga
Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi pada 20 Juli 2025. Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada 25 Februari 2025 di Bengkel Misjoen Motor, Lingkungan Lamepayung, Kelurahan Kuningan.


Menurut Iptu Abdul Azis, tersangka LFO masuk ke dalam garasi bengkel dan mempreteli mobil Daihatsu Taft F50 yang terparkir di dalamnya. Tersangka mencopot berbagai suku cadang, seperti kabel bodi, sakelar lampu, pedal rem, transmisi manual, dan as roda menggunakan seperangkat alat, di antaranya kunci ring, kunci pas, tang, dan obeng.
Tersangka bahkan memesan taksi daring (Grabcar) untuk mengangkut suku cadang yang dicurinya pada 26 Februari 2025. Suku cadang tersebut disimpan di rumahnya dengan tujuan untuk dijual.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa suku cadang mobil yang dicuri dan telepon genggam yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka LFO dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Nars)
























