
KUNINGAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan memperketat pengawasan terhadap aktivitas indekos atau kos-kosan di wilayahnya. Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya berbagai pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan fungsi kos-kosan untuk praktik tak seharusnya, tidak adanya dokumen lingkungan, hingga minimnya kelengkapan perizinan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Kuningan, Alex Dolfianza, mengungkapkan, penindakan yang dilakukan lembaganya selalu berlandaskan pada prosedur, data yang jelas, serta laporan dan aduan dari masyarakat.
- Marak Kos-kosan “Nakal” di Kuningan, Satpol PP Tegaskan Penertiban Terus Berjalan
- Disdikbud Kuningan Pastikan Perbaikan Ruang Belajar SDN 3 Cihirup Segera Dilaksanakan
- Tinjau Pasca Karhutla Ciremai, KDM Murka Lihat Tambang Batu Beroperasi Lagi di Desa Padabeunghar
- Genjot Inklusi Pasar Modal, OJK Targetkan Pertumbuhan Reksa Dana Syariah di Ciayumajakuning
- Raih Penghargaan di Hari Sumpah Pemuda, Generasi Milenial Cirebon Apresiasi Seluruh Mitra Kolaborasi
“Kami bertindak tentu atas dasar. Tidak semena-mena. Kalau yang sudah kondusif—artinya perizinan ada, pendataan jelas, dan sudah lapor ke RT—biasanya pengunjung terpantau tertib,” ujar Alex Dolfianza saat memberikan keterangan, Rabu (28/10).
Namun, ia menyayangkan masih banyaknya pengelola kos-kosan yang melanggar aturan operasional. Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah tempat kos kerap disalahgunakan oleh oknum penyewa dengan sistem hitungan jam. Ironisnya, saat dilakukan interogasi, para pengelola kos seringkali mengelak dan berdalih tidak mengetahui praktik tersebut, meski aduan masyarakat terus berdatangan.
“Ketika kami interogasi, si pengelola sendiri mengelak, ‘Pak, saya nggak menyewakan jam-jaman.’ Itu mungkin hanya alibi mereka saja. Tapi ternyata banyak aduan masyarakat yang masuk ke kami bahwa kos-kosan tersebut suka disewakan jam-jaman,” tambahnya.
Dalam operasi penertiban yang dilakukan sejak awal tahun, pihak Satpol PP mencatat ada sekitar 26 pasangan yang diamankan dari berbagai kos-kosan di Kabupaten Kuningan. Sebagian dari pelanggar bahkan berstatus sebagai pelajar.Alex menyoroti lemahnya kedisiplinan pengelola kos dalam mendata identitas penyewa.
Pihaknya mewajibkan setiap pemilik atau pengelola kos-kosan untuk memegang fotokopi KTP dan memiliki data penghuni yang transparan demi menjaga ketertiban umum.
“Jangan sampai si pengelola kos tidak memiliki identitas para penghuni kos-kosan. Kami sudah sering kali memberikan himbauan seperti itu, bahkan termasuk edaran Perda selalu kami tempel di setiap tempat pengelola kos-kosan,” tegas Alex.
Satpol PP Kabupaten Kuningan mengingatkan agar para pemilik usaha kos-kosan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Aturan tersebut mencakup pemisahan area hunian laki-laki dan perempuan, penerapan jam tamu yang ketat, serta kewajiban membuka pintu apabila ada tamu di luar jam normal guna menghindari prasangka negatif dari lingkungan sekitar.
Selain itu, aspek legalitas bangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—yang sebelumnya dikenal sebagai IMB—serta pelaporan berkala ke tingkat RT/RW menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi pelaku usaha. Satpol PP memastikan akan terus memantau dan menindak tegas tempat kos ilegal yang nekat beroperasi di luar ketentuan hukum yang berlaku di Kabupaten Kuningan. (NARS)
