KUNINGAN – Rapat Paripurna DPRD Kuningan dengan agenda Penyampaian Laporan Keputusan Badan Kehormatan terkait hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan masyarakat, Rabu (12/2/2025), mengalami keterlambatan hingga dua jam.
Rapat yang seharusnya dimulai pukul 09.30 WIB baru bisa digelar pada pukul 11.20 WIB setelah kuorum terpenuhi.
- Tak Cukup Ngeluh di Medsos, Warga Kuningan Bisa Lapor Langsung ke Bupati via WhatsApp
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kuningan Hari ke-18 Ramadhan 2025
- Doa Hari ke-18 Ramadan: Memohon Berkah Sahur dan Cahaya Ilahi
- Cek Hasil Kelulusan SNBP 2025 untuk Seluruh PTN Melalui Link Ini
- Ketua LSM Frontal Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana Kesehatan di Kuningan
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, mengungkapkan bahwa keterlambatan terjadi karena jumlah peserta rapat awalnya belum memenuhi syarat kuorum, yakni lebih dari 50 persen plus satu anggota dewan. “Paripurna baru bisa dimulai setelah sejumlah anggota DPRD dari Fraksi PKB memasuki ruang rapat,” ujarnya.
Meski berlangsung tanpa kehadiran media, Nuzul menegaskan bahwa rapat ini bukan bersifat tertutup, melainkan bersifat internal.

Dalam rapat tersebut, imbuhnya, Badan Kehormatan DPRD Kuningan memaparkan hasil penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan seorang anggota dewan. Proses ini bertujuan untuk mencocokkan antara pengaduan masyarakat dengan hasil penyelidikan.
“Jika terbukti ada kesesuaian fakta, maka Badan Kehormatan melaporkannya kepada pimpinan DPRD untuk diparipurnakan. Paripurna ini menjadi tahap penentuan apakah dugaan pelanggaran kode etik tersebut layak dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak,” papar dia.
Jika dinyatakan layak, kata Zul, maka proses akan berlanjut ke tahap penyidikan melalui sidang-sidang kode etik.
Namun, waktu pelaksanaan sidang penyidikan masih menunggu keputusan lanjutan dari Badan Kehormatan DPRD Kuningan. Rapat dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy.
Setelah itu, pimpinan Badan Kehormatan menyampaikan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi kepada seluruh peserta rapat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan proses penyidikan akan dilakukan. (Nars)