KUNINGAN – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan segera menggelar persidangan terkait dugaan pelanggaran kode etik seorang anggota dewan yang dituduh berselingkuh dengan istri orang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kuningan, Rabu (12/2/2025), setelah hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
- Jadwal Imsakiyah dan Waktu Sholat Hari ke-21 Ramadhan, untuk Kabupaten Kuningan dan Sekitarnya
- Doa Hari ke-21 Ramadhan: Mohon Petunjuk dan Perlindungan dari Godaan Setan
- Anggaran Dipangkas 50 Persen, Damkar Kuningan Hanya Layani Kedaruratan Kebakaran
- Jasad Bocah Hanyut di Sungai Cikadongdong Ditemukan pada Hari Keenam Pencarian
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kuningan Hari ke-20 Ramadhan 2025
Ketua BK DPRD Kuningan, H. Eman Suherman, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan tuntas.”Ini komitmen kami, tanggung jawab kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya. Saya jamin tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.
Eman menyatakan, proses penyelidikan dalam bentuk persidangan akan segera digelar agar kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas. “Secepatnya, kita tidak ingin BK dianggap bertele-tele. Kita akan bekerja secara tegas dan profesional sesuai dengan tata tertib yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil akhir dari penyelidikan ini akan berupa sanksi yang berbentuk rekomendasi dan nantinya diputuskan melalui Paripurna DPRD Kuningan.
Menurut tata tertib, sanksi yang bisa dijatuhkan antara lain, sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis. Kemudian, sanksi sedang, jika oknum yang bersangkutan menjabat sebagai pimpinan di DPRD, maka akan diturunkan menjadi anggota biasa.
“Selanjutnya adalah sanksi berat, bisa berupa pencabutan hak sebagai anggota dewan, baik sementara maupun permanen,” kata Eman.
Dengan digelarnya persidangan nanti, BK DPRD Kuningan memastikan bahwa setiap tahap akan dilakukan on the track. (Nars)