

KUNINGAN – Insiden dugaan kekerasan fisik dan intimidasi kembali mencoreng wajah penegakan hukum dan demokrasi di Kabupaten Kuningan. Ketua Koalisi Rakyat Kuningan Anti Penindasan (KORAKAP), Dadang Abdullah, diduga menjadi korban persekusi di area Rumah Sakit (RS) Permata Kuningan pada Rabu (5/8/2026) pekan lalu.
- Geger Polemik Izin RS Permata Kuningan: Eks Kapolsek Diduga Persekusi Aktivis, Rekaman CCTV Diminta Disita
- Buka Konferprov PWI Jabar, Wali Kota Bandung Farhan Minta Jurnalis Dekonstruksi Kerja Jurnalistik di Era Digital
- Api Masih Berkobar di TPSA Ciniru Kuningan, Ancaman Overkapasitas 2027 Jadi Sorotan Utama
- Bupati Kuningan Minta Tindak Tegas Pelaku Jika Kebakaran TPSA Ciniru Terbukti Disengaja
- Petugas Berjibaku Padamkan Kebakaran Hebat di TPSA Ciniru Kuningan
Kejadian yang menuai kecaman luas ini semakin menjadi sorotan karena terduga pelaku, berinisial EW, merupakan perwakilan manajemen dan Humas RS Permata yang juga diketahui sebagai mantan Kapolsek di Wilayah Hukum Kuningan.
Menurut informasi, insiden bermula saat Dadang Abdullah tengah menjalankan fungsi kontrol sosial terkait polemik kelengkapan administrasi perizinan RS Permata yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien.
Ia mempertanyakan transparansi sejumlah izin vital, mulai dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga fasilitas lahan parkir yang disinyalir belum rampung meski fisik bangunan sudah berdiri.
Namun, upaya kroscek data lapangan tersebut justru berujung pada dugaan cekcok, ancaman, hingga percobaan pencekikan yang dilakukan oleh EW. Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke Satreskrim Polres Kuningan pada Selasa (11/8/2026).
Kecaman Keras dan Desakan Sita CCTV
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyatakan dukungan penuh atas langkah hukum yang diambil KORAKAP. Ia secara terbuka mengecam keras tindakan arogansi yang diduga melibatkan mantan aparat penegak hukum tersebut.
“Tindakan arogansi terhadap aktivis tidak bisa dibiarkan, apalagi jika benar terduga pelaku adalah mantan aparat penegak hukum. Kami meminta Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K, M.H. untuk bertindak tegas,” ungkap Uha Juhana dalam keterangan resminya, Kamis (13/8/2016).
Uha mendesak pihak kepolisian untuk segera mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). Penyitaan bukti rekaman CCTV serta pemeriksaan seluruh saksi mata dinilai krusial agar kasus ini terang benderang dan pelaku tidak bisa mengelak.
Ancaman Pidana KUHP Baru Menanti Pelaku
Secara kacamata hukum, Uha menegaskan bahwa dugaan menghalangi, mengancam, hingga mencoba mencekik aktivis bukan lagi ranah internal manajemen atau perdata, melainkan murni tindak pidana materiil dan formil.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, terduga pelaku dapat dijerat pasal berlapis:
Pasal 466 ayat 1: Tentang Tindak Pidana Penganiayaan (dugaan cekikan) dengan ancaman bui maksimal 2 tahun 6 bulan.
Pasal 448: Tentang Perbuatan Memaksa dengan Kekerasan atau Ancaman (dugaan intimidasi psikologis).
Selain itu, aktivis yang memperjuangkan kepentingan umum juga dilindungi oleh regulasi Anti-SLAPP (Pasal 66 UU No. 32/2009), yang melarang mereka dituntut secara pidana maupun perdata saat memperjuangkan hak masyarakat. Latar belakang EW sebagai eks penegak hukum, menurut Uha, justru menjadi pemberat karena pelaku seharusnya sangat paham hukum.
Saksi Mata Berstatus Pejabat Dinas
Polisi diprediksi tidak akan kesulitan mengungkap kasus ini. Pasalnya, insiden persekusi tersebut terjadi di tempat umum dan disaksikan oleh banyak pihak kredibel.
Uha juga mendesak agar korban segera melakukan Visum et Repertum sebagai kelengkapan alat bukti penyidikan.Saat kejadian, korban didampingi langsung oleh sejumlah pejabat teknis Pemerintah Kabupaten Kuningan, antara lain: Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Kuningan, Burhanuddin, Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup, Rismunandar, Konsultan PBG dari PUTR (Atoni dan Yudi), Anggota Satpol PP yang bertugas (Kuswandi dan Ika), Jurnalis dan Aktivis Mahasiswa GMNI
“Saksi mata sangat banyak dan berstatus pejabat dinas, ditambah rekaman CCTV di lokasi. Menurut Pasal 184 KUHAP, saksi dan petunjuk visual adalah alat bukti sempurna. Pelaku tidak akan bisa berbohong di persidangan,” ujar Uha dengan tegas. (Nars)



