KUNINGAN – Laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tengah ditangani Polres Kuningan, melibatkan seorang kepala desa dari Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Korban, yang disebut Bunga (nama samaran), adalah seorang remaja 16 tahun dari Kecamatan Selajambe, Kuningan, yang mengejutkan keluarganya dengan pengakuan telah dicabuli sebanyak empat kali oleh oknum kepala desa tersebut, padahal ia tinggal bersama ayahnya.
- Panen Perdana Jagung di Windusari Jadi Contoh Keberhasilan Pertanian dengan Pupuk Organik
- Panen Perdana Jagung di Windusari, PJ Sekda: Ini Demplot Percontohan yang Bisa Ditiru
- Logo Hari Santri 2025 Resmi Diluncurkan: Santri Sebagai “Pita Cakrawala” Perekat Bangsa Menuju Peradaban Dunia
- Menu MBG Gratis di MI Islamiyah Cilimus Bawa Kebahagiaan untuk Siswa
- Banyak Sorotan Pelaksanaan MBG di Kuningan, Koordinator SPPG Bungkam
Ujang Suhana, S.H., selaku Kuasa Hukum korban, menjelaskan kepada media bahwa terduga pelaku awalnya mendekati Bunga dengan janji manis. Pelaku menjanjikan akan mengadopsi Bunga sebagai anak dan menanggung biaya sekolahnya. Namun, janji itu berubah menjadi perbuatan tidak senonoh.
“Awalnya terduga pelaku menjanjikan akan memenuhi segala kebutuhan anak ini, termasuk biaya sekolah, dengan syarat mau dijadikan anak angkat. Namun, seiring waktu, klien kami justru menjadi korban persetubuhan oleh pelaku. Dari pengakuan korban, tindakan itu sudah dilakukan sebanyak empat kali,” ungkap Ujang. Perbuatan tercela itu diduga berlangsung di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Selajambe, Kuningan, terjadi antara akhir Mei hingga awal Juli 2025.

Terbongkarnya kasus ini disebut Ujang sebagai sesuatu yang tidak disengaja. Bermula dari laporan kehilangan barang oleh pemilik rumah yang hendak disewa oleh terduga pelaku, di mana pelaku memegang kunci rumah tersebut.
“Saat diperiksa polisi, terduga pelaku berjanji akan mengganti barang yang hilang. Tapi ketika korban ikut dimintai keterangan, justru muncul pengakuan bahwa rumah tersebut menjadi tempat terjadinya aksi bejat pelaku,” papar Ujang.
Menyusul pengakuan korban yang mengejutkan tersebut, keluarga segera mengajukan laporan ke Polres Kuningan, mengingat polsek setempat tidak memiliki unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ujang Suhana juga menyampaikan perkembangan penyelidikan, di mana dua saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, dan empat saksi tambahan dijadwalkan hadir pada Senin mendatang. Korban sendiri telah mendapatkan dukungan psikologis melalui pendampingan psikolog yang disediakan oleh Polres Kuningan.
Ujang Suhana mengutarakan harapannya agar proses hukum berjalan adil. Ia menekankan bahwa kasus ini penting sebagai pengingat bagi para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya pada pihak luar yang menawarkan adopsi anak. Lebih lanjut, Ujang menaruh kepercayaan penuh kepada penyidik Polres Kuningan dan seluruh aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas secara profesional dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Kami yakin polisi akan tegak lurus menegakkan hukum sesuai SOP. Ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tapi juga menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak lainnya di luar sana,” tegas Ujang.
Hingga berita ini diterbitkan pada Jumat, 25 Juli 2025, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan terkini penyelidikan kasus ini.