

KUNINGAN — Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat (PPD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan melayangkan kritik tajam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Sorotan utama diarahkan pada kontradiksi kebijakan fiskal di tengah lesunya ekonomi masyarakat, di mana pos belanja hibah justru melonjak naik sementara bantuan sosial dan belanja modal disunat.
- Pandangan Fraksi PPD DPRD Kuningan: Jangan Sampai APBD Sehat tapi Rakyat Sakit
- Soroti Target Pendapatan Tak “Melesat” di APBD Perubahan 2026, Fraksi PDI-P DPRD Kuningan Desak Evaluasi Kinerja Pemda
- Gerindra Soroti Pemangkasan Drastis Belanja Transfer Desa Rp168 Miliar di Perubahan APBD Kuningan 2026
- Tanggapi Kualitas Pelayanan Publik, Fraksi PKS DPRD Kuningan: “Pemerintah Harus Berhemat, Tapi Jangan Pelit Pada Rakyat!”
- Tanggapi Perubahan APBD 2026, Fraksi Amanat Restorasi Ingatkan Pemkab Kuningan Jangan ‘Gali Lubang Tutup Lubang’ Fiskal
Juru bicara Fraksi PPD DPRD Kuningan, Ikah Nurbarkah, mengungkapkan kekhawatirannya atas penurunan drastis pendapatan daerah yang mencapai sekitar Rp 186 miliar lebih. Dari angka tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat turun Rp 8,24 miliar lebih, dan yang paling mengkhawatirkan adalah sektor retribusi daerah yang merosot tajam hingga Rp 16 miliar lebih.
“Di tengah masyarakat yang sedang membutuhkan ruang ekonomi dan lapangan pekerjaan, mengapa kemampuan daerah dalam menggali pendapatan justru menurun?” ujar Ikah dalam pandangan umum fraksinya.
Ia meminta agar pemerintah daerah tidak sekadar mudah menaikkan target pembangunan di atas kertas tanpa kemampuan nyata menghasilkan pendapatan daerah secara mandiri.
Kritik paling menohok dari Fraksi PPD tertuju pada alokasi belanja daerah yang secara akumulatif dikurangi sekitar Rp 180,17 miliar lebih. Namun di balik dalih efisiensi tersebut, Fraksi PPD menemukan adanya kejanggalan berupa naiknya belanja hibah sebesar Rp 4,5 miliar lebih, yang justru berbanding terbalik dengan penurunan belanja bantuan sosial sebesar Rp 750 juta lebih dan penurunan belanja modal sebesar Rp 7,81 miliar lebih.
“Setiap tambahan satu rupiah pun dalam belanja hibah harus mampu dipertanggungjawabkan secara terbuka: untuk siapa, untuk apa, dan seberapa besar manfaatnya bagi rakyat,” tegas Ikah. “Jangan sampai APBD lebih cepat merespon kepentingan kelembagaan daripada kesulitan masyarakat,” imbuhnya lagi.
Ikah mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan sebuah APBD bukanlah seberapa indah laporan keuangan disusun secara administratif, melainkan seberapa nyata kesejahteraan yang dirasakan oleh petani, pelaku UMKM, anak-anak yang bersekolah, serta kepala keluarga yang berjuang mencari pekerjaan.
“Jangan sampai APBD sehat secara administrasi, tetapi masyarakatnya sakit secara ekonomi,” tambahnya.
Meski melontarkan kritik keras, Fraksi PPD menyatakan tetap menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk dilahirkan ke tahap pembahasan selanjutnya di tingkat komisi dan Badan Anggaran. (NARS)



