KUNINGAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan resmi melarang seluruh pelajar membawa telepon seluler (handphone/HP) ke lingkungan sekolah. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Senin (9/6/2025), sesuai surat edaran resmi yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud, U Kusmana.
Larangan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi peserta didik dari pengaruh negatif dunia digital yang kian mengkhawatirkan.
- Kasus ‘Kuningan Caang’ Sampai Mana?, Anggota DPRD Jabar Desak Kejari Kuningan Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih
- Tak Hanya Rumah, Sumber Pencaharian Keluarga di Karangkamulyan Turut Ludes Dilalap Api
- Arief Komara Pimpin FOBI Kuningan, Targetkan Barongsai Jadi Cabor Prestasi Bawa Harum Kuningan
- Lolos Porprov, Wushu Kuningan Siapkan Atlet Sepuluh Bulan Demi Rebut Emas
- Rotasi Jabatan di Korem 063/SGJ, Danrem: Jadilah Ksatria Pelindung Rakyat di Tanah Wali
”Media digital saat ini menyajikan banyak konten yang tidak semuanya layak diakses oleh anak-anak. Kita harus melindungi mereka dari paparan yang tidak sesuai usia dan dari risiko penyalahgunaan gawai di lingkungan sekolah,” ujar U Kusmana saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini juga merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Dalam peraturan tersebut, disebutkan pentingnya pengendalian penggunaan perangkat digital di kalangan pelajar sebagai bagian dari upaya nasional melindungi generasi muda dari pengaruh buruk dunia maya.
Disdikbud Kuningan meminta seluruh satuan pendidikan untuk segera melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada para peserta didik, komite sekolah, serta orang tua siswa. Selain itu, pengawas dan penilik sekolah diminta aktif melakukan pemantauan dan melaporkan hasil pengawasan secara berkala.
”Jika masih ada siswa yang membawa HP ke sekolah, maka satuan pendidikan diminta memberikan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kusmana.

Menurutnya, kebijakan ini bukan untuk membatasi kebebasan siswa, namun lebih pada upaya pengendalian agar proses belajar-mengajar tidak terganggu dan pelajar bisa lebih fokus serta aman dalam lingkungan pendidikan.
Kebijakan ini pun mendapat dukungan dari sejumlah pihak, termasuk para guru dan orang tua yang selama ini merasa khawatir dengan meningkatnya kecanduan gadget di kalangan anak.
”Kami tidak menutup mata bahwa teknologi penting, namun harus digunakan secara bijak dan pada tempatnya. Di sekolah, fokus utama adalah pendidikan karakter dan akademik, bukan gadget,” pungkasnya.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan sekolah di Kabupaten Kuningan menjadi lingkungan belajar yang lebih kondusif, bebas dari gangguan penggunaan ponsel, serta mampu menumbuhkan kembali interaksi sosial dan budaya belajar yang sehat di kalangan pelajar. (Nars)