JAKARTA – Dunia hiburan Tanah Air kembali berduka. Penyanyi sekaligus aktris legendaris Indonesia, Titiek Puspa, meninggal dunia pada Kamis (10/4/2025) sore di usia 87 tahun.
Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh pihak keluarga. Titiek Puspa menghembuskan napas terakhirnya setelah sebelumnya mengalami pendarahan otak dan sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Medistra, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
- BP Taskin RI Luncurkan Pilot Program Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Kuningan
- Agenda Kepala BP Taskin RI Budiman Sudjatmiko ke Kabupaten Kuningan, Trigger Turunkan Angka Kemiskinan?
- Wow! Anggaran Pengadaan Layar Interaktif DPRD Kuningan Capai Rp3,2 Miliar, Lebih Besar dari Mobil Dinas
- Diskanak Kuningan Imbau Peternak Waspada, Dugaan Serangan Macan Terhadap Ternak Masih Diselidiki
- Kabar Baik! Wanita Hamil 6 Bulan yang Hilang di Desa Linggajati Ditemukan
Sebelum dirawat, Titiek diketahui sempat melakukan aktivitas syuting untuk sebuah program televisi swasta. Tak lama setelah itu, ia dilarikan ke rumah sakit karena mengalami kondisi kritis.
“Beliau sempat menjalani operasi di bagian kepala akibat pendarahan otak yang cukup parah,” sebut salah satu cuitan di platform media sosial “X”, Kamis (10/4/2025) petang.
Titiek Puspa dikenal sebagai salah satu ikon seni Indonesia dengan karya-karya besar yang telah mewarnai dunia musik dan perfilman sejak dekade 1960-an. Kariernya yang panjang dan penuh dedikasi menjadikan dirinya sosok panutan dan inspirasi bagi generasi seniman berikutnya.
Sebelumnya, mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, dalam unggahan akun Instagram Titiek Puspa Official mengungkapkan, bicara tentang artis lintas generasi, nama besar Titiek Puspa berada di tempat paling atas.
” Semua tahu, Mbak Titiek Puspa bukan hanya legend, tapi musisi lintas generasi. Oleh karena itu tepat kalau Saya menempatkan Beliau sebagai The Most Senior Singer di Indonesia yang tepat menjadi musisi lintas generasi,” ujar SBY.
Selamat jalan, Titiek Puspa. Karya dan dedikasimu akan selalu dikenang. (Nars)