BANDUNG – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia resmi memberhentikan Supriatna Gumilar dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat masa bakti 2024–2029. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.2.1.4-2027 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 19 Maret 2025 oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa Supriatna Gumilar dari Partai Amanat Nasional (PAN) diberhentikan dengan hormat disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat sebagai wakil rakyat di DPRD Jabar.
- Setahun Memimpin di Tengah Fiskal Terseok, Duet Dian-Tuti Sukses Bikin Ekonomi Kuningan Melesat Tertinggi se-Pulau Jawa
- Tahun Baru Imlek 2026, The Icon dan Embun Sang’ga Langit Hadirkan Atraksi Barongsai dan Diskon Kamar dan Kuliner – Jangan Lewatkan!
- Musim Hujan, Warga Cikondang “Menabung Air” Lewat Revitalisasi Blok Cirangkong
- Pererat Silaturahmi Jelang Ramadan, Koramil 1501 Kuningan Gelar Munggahan Bersama Anggota DPRD
- Ironi Kemegahan Waduk Darma: Wisata Mendunia, Masih Ada Desa “Miskin Ekstrem”
Sebagai pengganti, Mendagri juga telah mengeluarkan Keputusan Nomor 100.2.1.4-2008 Tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Dalam keputusan tersebut, Toto Suharto, S.Farm., Apt. diangkat sebagai anggota DPRD Jabar sisa masa jabatan 2024–2029 menggantikan Supriatna Gumilar.
Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah dan Janji Jabatan Toto Suharto sebagai anggota DPRD Jabar digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Buky Wibawa.

Pengangkatan Toto, disebutkan akan efektif terhitung sejak pengucapan sumpah atau janji jabatan. Sesuai ketentuan, pelantikan harus dilakukan paling lama 60 hari sejak keputusan Mendagri diterima.
Seiring pergantian tersebut, DPRD Provinsi Jawa Barat juga telah melakukan perubahan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi PAN. Dalam rapat paripurna yang digelar pada 10 April 2025, DPRD Jabar menetapkan perubahan terhadap Lampiran I dan Lampiran V Keputusan DPRD Nomor KB.04.03.04/17/2024 mengenai susunan keanggotaan Komisi III dan Badan Musyawarah (Banmus).
Perubahan itu dilakukan merujuk pada surat dari Fraksi PAN Nomor 58/4/2025 tertanggal 9 April 2025 tentang permohonan perubahan AKD. Sementara itu, ketentuan lain dalam keputusan DPRD Jabar sebelumnya mengenai susunan pimpinan dan keanggotaan serta pembidangan tugas komisi-komisi dan badan-badan tetap dinyatakan berlaku.
Sementara, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Toto Suharto, S.Farm. APT, mengungkapkan dirinya sangat bersyukur bisa mengabdikan diri kepada masyarakat terutama di Dapil Jabar 13, yang meliputi Kabupaten Kuningan, Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar.
“Kita akan fokus pada program-program yang pro rakyat dan memperhatikan masyarakat masyarakat kecil yang sangat membutuhkan bantuan,” tandasnya.
Toto saat ini diberi tempat di Komisi 3 dan Badam Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Barat. (NARS)


