BANDUNG – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia resmi memberhentikan Supriatna Gumilar dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat masa bakti 2024–2029. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.2.1.4-2027 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 19 Maret 2025 oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa Supriatna Gumilar dari Partai Amanat Nasional (PAN) diberhentikan dengan hormat disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat sebagai wakil rakyat di DPRD Jabar.
- BP Taskin RI Luncurkan Pilot Program Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Kuningan
- Agenda Kepala BP Taskin RI Budiman Sudjatmiko ke Kabupaten Kuningan, Trigger Turunkan Angka Kemiskinan?
- Wow! Anggaran Pengadaan Layar Interaktif DPRD Kuningan Capai Rp3,2 Miliar, Lebih Besar dari Mobil Dinas
- Diskanak Kuningan Imbau Peternak Waspada, Dugaan Serangan Macan Terhadap Ternak Masih Diselidiki
- Kabar Baik! Wanita Hamil 6 Bulan yang Hilang di Desa Linggajati Ditemukan
Sebagai pengganti, Mendagri juga telah mengeluarkan Keputusan Nomor 100.2.1.4-2008 Tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Dalam keputusan tersebut, Toto Suharto, S.Farm., Apt. diangkat sebagai anggota DPRD Jabar sisa masa jabatan 2024–2029 menggantikan Supriatna Gumilar.
Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah dan Janji Jabatan Toto Suharto sebagai anggota DPRD Jabar digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Buky Wibawa.

Pengangkatan Toto, disebutkan akan efektif terhitung sejak pengucapan sumpah atau janji jabatan. Sesuai ketentuan, pelantikan harus dilakukan paling lama 60 hari sejak keputusan Mendagri diterima.
Seiring pergantian tersebut, DPRD Provinsi Jawa Barat juga telah melakukan perubahan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi PAN. Dalam rapat paripurna yang digelar pada 10 April 2025, DPRD Jabar menetapkan perubahan terhadap Lampiran I dan Lampiran V Keputusan DPRD Nomor KB.04.03.04/17/2024 mengenai susunan keanggotaan Komisi III dan Badan Musyawarah (Banmus).
Perubahan itu dilakukan merujuk pada surat dari Fraksi PAN Nomor 58/4/2025 tertanggal 9 April 2025 tentang permohonan perubahan AKD. Sementara itu, ketentuan lain dalam keputusan DPRD Jabar sebelumnya mengenai susunan pimpinan dan keanggotaan serta pembidangan tugas komisi-komisi dan badan-badan tetap dinyatakan berlaku.
Sementara, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Toto Suharto, S.Farm. APT, mengungkapkan dirinya sangat bersyukur bisa mengabdikan diri kepada masyarakat terutama di Dapil Jabar 13, yang meliputi Kabupaten Kuningan, Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar.
“Kita akan fokus pada program-program yang pro rakyat dan memperhatikan masyarakat masyarakat kecil yang sangat membutuhkan bantuan,” tandasnya.
Toto saat ini diberi tempat di Komisi 3 dan Badam Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Barat. (NARS)