KUNINGAN — Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Kuningan. Rencana penerapan tarif retribusi kesehatan untuk layanan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) resmi dibatalkan. Salah satunya lewat masukan dari Fraksi PDIP di parlemen, layanan kesehatan dasar bagi warga tersebut dipastikan tetap gratis atau di angka nol rupiah.
Keputusan ini diketok palu dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB), yang digelar di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Jumat (22/5/2026).
- Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kuningan Tetapkan Retribusi Puskesmas Dihapus dan Tetap Gratis
- Keunikan Pasar Renteng Cibogo Kuningan: Lestarikan Budaya Sunda Lewat Transaksi Koin
- Pesona Embun Sangga Langit, Wisata Kuningan Rasa Hotel Berbintang di Tengah Alam
- Perburuan Gelar ISL Makin Panas: Tekuk Bali United 3-2, Borneo FC Samai Poin Persib Bandung
- Gol Indah Mario Peralta Samakan Kedudukan 1-1, Laga Sengit Bali United vs Borneo FC Masih Berlangsung
Keberhasilan menghapus retribusi ini tidak lepas dari manuver politik pro-rakyat yang digaungkan oleh Fraksi PDI Perjuangan (PDIP). Pada draf awal, sempat muncul wacana pemungutan retribusi kesehatan senilai Rp10.000 untuk layanan Puskesmas.
“Di angka Rp10.000 itu, ya kita Fraksi PDI Perjuangan menolak. Alhamdulillah, sudah diperjuangkan oleh teman-teman, jadi nol lagi, alias gratis,” ungkap Ketua Fraksi PDIP, Rana Suparman usai Rapat Paripurna.
Penolakan ini sejalan dengan amanat teguh partai kepada fraksinya di DPRD untuk tidak menambah poin objek pajak maupun retribusi yang berpotensi menyengsarakan rakyat. Sekalipun pemerintah daerah dituntut untuk beradaptasi dengan regulasi pusat atau aturan yang lebih tinggi, PDIP menegaskan bahwa tarif retribusi harus ditekan semaksimal mungkin.
Keberhasilan Fraksi PDIP menekan tarif PDRB tak lepas dari diplomasi intensif yang dilakukan oleh kader-kadernya, yakni Feri Arianto dan Lia Yulianingsih di Bapemperda. Keduanya mendapat mandat penuh untuk mengawal pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) maupun di Panitia Khusus (Pansus).
“Melalui perjuangan diplomasi dan dipastikan tidak terkena gratifikasi, ada beberapa poin objek pajak yang sempat menggelinding di internal berhasil diperkuat oleh kader kita agar tidak menjadi beban masyarakat. Bisa di-cross-check, angka retribusi di Kuningan sangat jauh lebih kecil dibanding kabupaten lain,” paparnya.
Meski sempat diwarnai dinamika, Fraksi PDIP secara terbuka menyampaikan apresiasi kepada jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Kuningan. Pihak eksekutif dinilai kooperatif dan mau mengakomodasi pemikiran-pemikiran fraksi demi kepentingan masyarakat luas.
“Karena Pansus ini persetujuan pembahasannya bersama-sama, dan eksekutif ikut mengakomodir pemikiran kami, kami mengucapkan terima kasih. Sehingga, bergulirnya pergantian Perda ini setelah jeda perjalanan dua tahun tidak menjadi beban baru bagi warga,” ujar Rana.
Dengan disahkannya Perubahan Perda PDRB ini, masyarakat Kabupaten Kuningan kini dapat bernapas lega karena layanan kesehatan tingkat pertama di Puskesmas dipastikan tidak akan memungut biaya retribusi. (Nars)
















