KUNINGAN, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan mengungkap serangkaian dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Mancagar (ZS), Kecamatan Lebakwangi. Akibat berbagai modus fraud tersebut, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar dari alokasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 dan 2023.
- Respon Edaran Gubernur Soal Moratorium Perumahan, Kuningan Berlakukan Diskresi
- Sambut Nataru, PUTR Kuningan Pastikan Jalur Mudik dan Wisata Mulus, Titik Macet Cisantana Dibenahi
- Kunjungi Desa Tambakbaya, Rokhmat Ardiyan Tersentuh Perjuangan Relawan ODGJ
- Viral! Luapkan Bahagia Terima SK, Ribuan PPPK di Kuningan Asyik Goyang ‘Tabola Bale’
- Dapat Aduan Dugaan Oknum Dewan ‘Nyambi’ Bisnis Dapur MBG dengan Menu Buruk, Anggota Komisi 4 Geram
Tersangka ZS kini telah resmi ditahan di Rutan Polres Kuningan.Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, dalam konferensi pers pada Senin (10/11/2025), membeberkan bahwa total kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan mencapai angka fantastis, yakni Rp 1.091.541.699.
Padahal, Desa Mancagar diketahui menerima alokasi DD yang sangat besar, mencapai Rp 1,37 miliar pada tahun 2022 dan Rp 1,7 miliar pada tahun 2023.
AKBP M. Ali Akbar menjelaskan, modus operandi utama yang dilakukan tersangka adalah tidak menyalurkan dana tersebut kepada pelaksana kegiatan. “Dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat Desa Mancagar,” ujar Kapolres.
Kecurangan ZS diduga dilakukan untuk memperkaya diri sendiri. Dana yang seharusnya untuk pembangunan desa, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi. “Termasuk,” kata Kapolres, “untuk menyicil pinjaman pribadi tersangka di bank,”.
Untuk menutupi aksinya, tersangka diduga melakukan kecurangan administratif. “Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) diduga dipalsukan agar seolah-olah terlihat benar,” tambah AKBP M. Ali Akbar.
Hasil audit Inspektorat merinci beberapa pos kecurangan yang mengakibatkan kerugian negara tersebut. Di antaranya adalah adanya kegiatan konstruksi dan non-konstruksi yang dibuat fiktif atau tidak dilaksanakan sama sekali.
Selain itu, ditemukan juga adanya kekurangan volume pekerjaan serta kelebihan pembayaran pada beberapa item kegiatan.Kapolres menambahkan, dalam melakukan aksinya, Kades ZS diduga tidak sendirian.
“Ia diduga melakukan aksinya bersama Kaur Keuangan desa berinisial MS, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Polisi telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 20 juta dari bendahara desa serta ratusan dokumen sebagai bukti.Atas perbuatannya, ZS dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Tipikor, Juncto Pasal 55 dan 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKBP M. Ali Akbar juga mengimbau keras seluruh penyelenggara negara untuk berhati-hati dalam mengelola keuangan negara. (Nars)










