Beranda / Polres Kuningan / ‎Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar Selama Dua Tahun, Kades Mancagar Ditetapkan Tersangka‎‎

‎Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar Selama Dua Tahun, Kades Mancagar Ditetapkan Tersangka‎‎

‎‎KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan resmi menetapkan Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, berinisial ZS (66), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa.

Akibat perbuatannya selama dua tahun anggaran, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp 1,091 miliar.‎‎

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Senin (10/11/2025). Kapolres menjelaskan, penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan polisi yang dibuat sejak Maret 2025.‎‎

“Tersangka adalah Sdr. ZS, 66 tahun, yang merupakan Kepala Desa (Kades) Mancagar. Dugaan korupsi ini terjadi pada pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023,” ujar AKBP M. Ali Akbar.‎‎

Kapolres memaparkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja menggunakan atau memakai anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Kuningan, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 1.091.541.699,50.‎‎

“Dari total kerugian tersebut, uang yang berhasil disita penyidik adalah sebesar Rp 20.000.000 Bendahara BPD Desa Mancagar,” jelas Kapolres.‎‎

Kapolres menambahkan, berkas perkara atas nama tersangka (ZS) ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri pada 7 November 2025 lalu.

‎‎Akibat perbuatannya, tersangka ZS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHPidana.‎‎

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres juga mengungkapkan bahwa penyidik masih mencari satu saksi kunci, yakni Kaur Keuangan Desa Mancagar atas nama MS.‎‎

“Penyidik telah melakukan upaya pemanggilan sebanyak dua kali dan mengeluarkan Surat Perintah Membawa, namun yang bersangkutan tidak ada di kediamannya,” terang AKBP M. Ali Akbar.‎‎

Menyikapi hal tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) dan mengirimkan surat permohonan bantuan pencarian saksi tersebut ke Polsek setempat per 1 Oktober 2025.

Sejumlah barang bukti, termasuk buku tabungan desa, rekening koran, bundel SPJ tahun 2022-2023, dan voucher penarikan keuangan, telah diamankan polisi.‎‎Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Nars)‎

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *