

KUNINGAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis kendaraan bermotor roda dua (curanmor R2) yang beraksi di wilayah Kabupaten Kuningan selama periode Juli hingga September 2026. Dua tersangka berhasil diringkus petugas dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku utama pencurian sepeda motor dari dua laporan polisi yang masuk ke Polres Kuningan dan Polsek Lebakwangi. Selain itu, satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam status daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama dalam keterangan resminya, Rabu (23/9).
- Melihat Wajah Baru Desa Jagara Kuningan, Sinergi Jurnalis dan OJK Bangkitkan Pariwisata dan UMKM Lokal
- Kinerja Sektor Jasa Keuangan Ciayumajakuning Tumbuh Positif, OJK Cirebon Catat Lonjakan Investor Pasar Modal
- Dari Tumbuk Tradisional ke Roasting Modern: Wabup Kuningan Dorong Kopi Lokal dan UMKM Naik Kelas
- Niat Mendahului Truk Berakhir Tragis, Pelajar 16 Tahun di Kuningan Meninggal Dunia
- Polres Kuningan Bekuk Dua Pelaku Curanmor Spesialis Rumah dan Garasi, Motor RX-King hingga Xeon Disita
Kapolres menjelaskan, kasus pertama melibatkan tersangka RP (32), warga Desa Babakan Gebang, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Tersangka beraksi membobol sebuah rumah di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, pada Jumat (14/8/2026) sekira pukul 11.50 WIB.
“Tersangka RP ini masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan obeng dan tang. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah dengan nomor polisi E-2730-ZU yang terparkir di dalam rumah, lalu kabur lewat pintu yang sama,” kata AKBP Bellen.
Tersangka RP akhirnya ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) di kawasan Babakan, Cirebon, pada Ahad (23/8/2026) sekira pukul 01.00 WIB.
Sementara itu, untuk kasus kedua terjadi di garasi rumah warga di Dusun Pahing, Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, pada Ahad (23/8/2026) sekira pukul 03.00 WIB. Dalam kasus ini, petugas mengamankan tersangka MAR (21), warga Desa Kalimanggiskulon, Kecamatan Kalimanggis, pada Ahad (30/8/2026) sekira pukul 03.30 WIB.
“Modus tersangka MAR yaitu memanfaatkan pintu gerbang rumah yang tidak dikunci gembok. Dia masuk ke garasi dan mengambil sepeda motor Yamaha RX-King hitam. Rekan pelaku berinisial A yang saat ini DPO kemudian berperan mendorong atau menyetep motor tersebut untuk dibawa kabur,” jelas AKBP Bellen.
Dari tangan MAR, polisi menyita barang bukti berupa motor RX-King, Honda Beat, telepon genggam, cincin emas 0,4 gram, uang tunai Rp1,35 juta, onderdil motor, serta 9 buah kunci L.Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan sanksi hukum berat.
“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,-,” tegas AKBP Bellen.
Guna mencegah kejadian serupa, Kapolres meminta masyarakat untuk selalu waspada dan memperketat pengamanan di kediaman masing-masing. “Kami mengimbau warga agar selalu memastikan pintu rumah dan gerbang dalam keadaan terkunci gembok, serta menambah kunci ganda pada kendaraan roda dua saat diparkir,” tutup Kapolres. (NARS)



