

KUNINGAN — Kepolisian Resor (Polres) Kuningan berhasil membongkar 14 kasus peredaran gelap narkoba, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT) sepanjang periode Juli hingga September 2026. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 22 orang tersangka.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, menyatakan dari 14 kasus yang terungkap selama tiga bulan terakhir, lima kasus di antaranya merupakan tindak pidana penyalahgunaan sabu.
- Melihat Wajah Baru Desa Jagara Kuningan, Sinergi Jurnalis dan OJK Bangkitkan Pariwisata dan UMKM Lokal
- Kinerja Sektor Jasa Keuangan Ciayumajakuning Tumbuh Positif, OJK Cirebon Catat Lonjakan Investor Pasar Modal
- Dari Tumbuk Tradisional ke Roasting Modern: Wabup Kuningan Dorong Kopi Lokal dan UMKM Naik Kelas
- Niat Mendahului Truk Berakhir Tragis, Pelajar 16 Tahun di Kuningan Meninggal Dunia
- Polres Kuningan Bekuk Dua Pelaku Curanmor Spesialis Rumah dan Garasi, Motor RX-King hingga Xeon Disita
Sementara satu kasus melibatkan jenis psikotropika, dan delapan kasus sisanya didominasi oleh peredaran obat keras dan bebas terbatas.
Dari total 22 tersangka yang diamankan, 11 orang terlibat kasus sabu, satu tersangka kasus psikotropika, dan 10 orang terkait peredaran obat keras tertentu, salah satunya jenis Tramadol yang belakangan marak beredar di masyarakat.
AKBP Bellen juga mengungkapkan bahwa enam dari seluruh tersangka tersebut merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang. Dari tangan para tersangka, jajaran Satresnarkoba Polres Kuningan berhasil menyita barang bukti berupa 28 paket sabu dengan berat total 10,12 gram, 34 butir pil psikotropika, serta 7.273 butir obat keras terbatas.
Terkait pola peredaran, para pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi seluler untuk mengelabui petugas. Transaksi tidak lagi sekadar bertemu langsung atau COD, melainkan dikombinasikan dengan komunikasi melalui ponsel dan pembayaran via transfer bank. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan tracing dan pengembangan penanganan kasus ini demi mewujudkan Kabupaten Kuningan yang bersih dari narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai kualifikasi tindak pidananya. Untuk tindak pidana narkotika, pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara untuk pidana psikotropika diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, serta pidana obat keras terbatas dikenakan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pengungkapan periode Juli hingga September ini menambah deretan rekam jejak penindakan Polres Kuningan sepanjang tahun 2026. Secara akumulatif sejak Januari hingga September 2026, Polres Kuningan telah menangani 50 Laporan Polisi (LP) dengan total 70 orang tersangka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 LP dengan 43 tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (NARS)



