

KUNINGAN – Tindakan keji seorang ibu muda berstatus mahasiswi di Kabupaten Kuningan yang tega mengakhiri hidup darah dagingnya sendiri akhirnya berujung pada ancaman hukuman berat. Pelaku berinisial F kini harus bersiap menghadapi ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, dalam konferensi pers Rabu (23/9/2016), menyampaikan, kepolisian telah berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi di Kecamatan Pasawahan. Tersangka dijerat dengan hukuman berat atas tindak pidana merampas nyawa anak sesaat atau tidak lama setelah dilahirkan.
- Polres Kuningan Bekuk Dua Pelaku Curanmor Spesialis Rumah dan Garasi, Motor RX-King hingga Xeon Disita
- Terancam 15 Tahun Penjara, Mahasiswi Pembuang Bayi di Kuningan
- Polres Kuningan Ringkus 22 Tersangka Narkoba dan Obat Keras, Ribuan Butir Tramadol Disita
- Luruskan Keluhan Kerugian Petani, DKPP Kuningan: Dampak Kemarau Harus Dilihat secara Komprehensif
- Hapus Stigma Sosial, Lapas Kuningan Sulap Warga Binaan dan Mantan Napi Jadi Insan Siap Kerja Lewat ‘Wangun Mandiri Farm’
“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Tersangka dijerat menggunakan Pasal 460 KUHP ayat (1) atau 430 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) atau ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ungkap AKBP Bellen Anggara Pratama saat memaparkan pasal yang dipersangkakan kepada pelaku.
Kasus ini bermula dari penemuan sesosok mayat bayi yang sudah mulai membusuk di sebuah kebun dekat aliran sungai di Dusun Marga Wardana, Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan luar oleh dokter, bayi malang tersebut sebenarnya diperkirakan sudah cukup umur untuk dilahirkan secara normal.
Terkait motif kejahatan, AKBP Bellen Anggara Pratama mengungkapkan bahwa pelaku nekat melakukan hal tersebut karena takut kehamilan dan kelahiran bayinya diketahui oleh pihak keluarga maupun orang lain.Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan modus operandi tersangka yang terbilang sangat sadis.
Sesaat setelah melahirkan, pelaku membekap wajah bayi menggunakan tangan dan alat bantu berupa plastik biru. Karena bayi masih bergerak, pelaku kemudian menginjak area wajah bayi tersebut menggunakan kakinya hingga korban tidak lagi bernyawa. Jasad bayi itu kemudian dibungkus menggunakan daster dan dibuang ke area kebun yang berjarak sekitar 100 meter dari kediaman pelaku.
Pelarian mahasiswi asal Desa Cidahu ini akhirnya berakhir pada Senin (3/8/2026). Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit PPA dan Kanit Reskrim Polsek Pasawahan berhasil meringkus pelaku di wilayah Kabupaten Majalengka saat ia tengah mencari pekerjaan.
“Saat diinterogasi dan diklarifikasi oleh Unit PPA, pelaku mengakui telah melahirkan dan membenarkan semua perbuatan tindak pidananya. Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Dalam pengungkapan ini, Sat Reskrim Polres Kuningan turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah ponsel pintar bermerk Redmi A5 warna hijau, sebuah kain jarik, dan satu buah daster hitam bermotif bunga-bunga yang digunakan tersangka. (NARS)



