Polres Kuningan Bongkar Sindikat Curanmor Antarprovinsi, Dua Tersangka Diamankan

Cirebon Raya Hukum Insiden Kuningan Polres Kuningan

KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan penadahan kendaraan hasil curian yang terjadi di halaman parkir Rumah Sakit Umum Permata Kuningan, Senin (10/2/2025).‎‎

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang mahasiswa bernama Muhamad Azaria Mahardika (23), warga Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus.‎‎

“Pelaku utama berinisial R (39), warga OKU Timur, Sumatra Selatan, melakukan aksinya saat situasi parkiran rumah sakit dalam keadaan sepi. Dengan menggunakan magnet pembuka tutup kontak dan kunci leter L yang sudah dimodifikasi, pelaku merusak kontak dan membawa kabur sepeda motor korban,” jelas AKBP Muhammad Ali Akbar dalam konferensi pers, Jumat (18/4/2025).‎‎

Lebih lanjut, pelaku R diketahui telah melakukan aksi serupa di delapan rumah sakit lain di wilayah Cirebon, Bogor, Subang, dan Karawang. Motor hasil curian kemudian dijual kepada tersangka kedua, T-A-S (27), warga Lampung Utara yang bekerja sebagai sopir bus.‎‎

“Tersangka T-A-S membeli motor curian seharga Rp3,7 juta, lalu membawa kendaraan tersebut menggunakan bus lintas provinsi jurusan Lampung-Bekasi yang ia kemudikan sendiri,” tambah Kapolres.‎‎

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan tim Subnit Resmob Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Kuningan yang langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan CCTV.

Setelah mengantongi identitas pelaku, tim menangkap R di RS Sekar Kamulyan Cigugur saat hendak kembali beraksi.‎‎Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver-hitam, dua unit handphone, satu kunci motor palsu, kunci leter L, magnet pembuka kontak, serta tas dan perlengkapan pribadi lainnya.‎‎

Tersangka R kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara, sedangkan T-A-S dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

‎‎“Kami mengimbau masyarakat, khususnya yang memarkir kendaraan di area publik, untuk selalu waspada. Gunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang terpantau CCTV atau petugas keamanan,” tutup Kapolres. (Nars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *