‎Rampas Tas Mahasiswi di Jalan Sepi, Pelaku Curas Ditangkap Satreskrim Polres Kuningan

Hukum Insiden Kuningan Polres Kuningan

‎‎KUNINGAN – Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kuningan. Pelaku berinisial D-S (29), warga Kabupaten Kuningan, berhasil digelandang ke ruang tahanan Mapolres.‎‎

Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar pada konferensi pers yang digelar Jum’at (18/4/2025) menyampaikan kasus ini bermula dari laporan korban, seorang mahasiswi bernama Jihan Juniar (20), warga Desa Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan.

Peristiwa terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025, sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya.‎‎

“Korban tengah melintas seorang diri, ketika tersangka D-S mengikuti dan memepet korban di lokasi yang sepi. Tersangka lalu secara paksa menarik tas korban dari lengan kirinya dan melarikan diri membawa barang berharga milik korban,” ungkapnya dalam konferensi pers.‎‎

Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/46/III/2025/SPKT/Polsek Kuningan. Berbekal informasi dan petunjuk di lapangan, tim Resmob akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Jalan Bojong, Kecamatan Cilimus.‎‎

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, antara lain sepeda motor Yamaha Vixion, sepeda motor Honda Beat, tas cokelat, satu buah handphone dan sebuah dompet warna hitam.‎‎

“Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” kata Kapolres.‎‎

Polres Kuningan mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan, untuk selalu waspada saat bepergian sendirian, terutama di malam hari atau di tempat yang sepi. (Nars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *