KUNINGAN – Unjuk rasa sensasional bertajuk “Aksi 1000 CD” yang digelar oleh Koalisi Rakyat Kuningan Anti Penindasan (KORAKAP) di depan Gedung Pendopo Kabupaten Kuningan, Rabu (17/6/2026), berujung pada kekecewaan. Pasalnya, aksi protes keras yang diwarnai insiden pelemparan pakaian dalam perempuan tersebut tidak dihadiri langsung oleh Bupati Kuningan yang menolak atau absen menemui massa. Tak hanya Bupati, Wabup dan Sekda pun tak hadir menemui pendemo ini.
Meski pada surat pemberitahuan aksi disebutkan jumlah pendemo sebanyak 50 orang, namun nampak yang hadir tidak sejumlah itu.
- 11 Dokter Spesialis ‘Turun Gunung’ ke Pelosok Cibingbin, Bupati Kuningan Apresiasi Program Jemput Bola IDI
- Kemarau Menggigit Kuningan Timur, Baznas Hadir Beri Bantuan, Warga Rela Antre Air Bersih Hingga Menjelang Magrib
- Dari Reserse Hingga Berantas Narkoba: Menakar Rekam Jejak Kapolres Baru Kuningan AKBP Bellen Anggara
- Seorang Warganya Cetak Juara Umum di Tengah Keterbatasan, Kades Cikaso Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat Inisiatif Presiden Prabowo
- Sah! Disambut Pedang Pora, AKBP Bellen Anggara Pratama Bawa Misi Pelayanan Humanis di Polres Kuningan
Hanya belasan pendemo yang nampak hadir untuk mendesak ketegasan kepala daerah terkait dugaan skandal perselingkuhan dan pelanggaran etika moral tingkat tinggi oleh oknum pejabat eselon di Pemkab Kuningan.
Di tengah jalannya aksi, Ketua KORAKAP, Dadang Abdullah, berorasi dengan lantang menantang Bupati, Wakil Bupati, serta Sekretaris Daerah (Sekda) untuk berani keluar dari ruang kerjanya. Namun, hingga aksi memanas, para pemangku kebijakan tersebut tak kunjung menampakkan diri.
Sebagai bentuk kekecewaan dan simbol perlawanan terhadap martabat perempuan yang direndahkan, massa akhirnya melemparkan celana dalam ke arah bangunan pemerintah tersebut.
“Kami lemparkan celana dalam ini ke gedung pendopo yang katanya suci, tetapi justru diisi oleh oknum para pejabat bejat. Ini adalah bentuk simbolis bahwa kaum perempuan tidak bisa dibeli,” tegas Dadang di hadapan petugas keamanan.
Dalam orasinya, KORAKAP menyampaikan bahwa dugaan perselingkuhan ini merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi kepegawaian, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 mengenai Kode Etik ASN.
Dadang secara khusus mengkritik keras indikasi tebang pilih dari Pemkab Kuningan dalam menangani kasus-kasus asusila.”Perbuatan asusila, zina, dan pelanggaran moral itu tidak ada tanggal kedaluwarsanya sampai dunia akhirat, berbeda dengan kasus korupsi. Kami mendesak Pak Bupati untuk bertindak adil dan tegas, karena kami mendapat informasi pejabat yang di atas justru aman,” papar Dadang memprotes para petinggi yang terkesan dilindungi. (Nars)












