KUNINGAN – Langkah Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan dalam menangani temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) justru memantik kecurigaan publik.
Sikap dewan yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertutup, ditambah penyusutan angka Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang drastis, dinilai mencederai prinsip transparansi.
- SK Kepengurusan Segera Turun, DPC PKB Kuningan Siap Sukseskan Pelantikan Serentak dan Jabar Fest
- Srikandi Gerindra Kuningan Tunjukkan Kepedulian, Turun Langsung ke Lokasi Korban Bencana Longsor
- Sensasi ‘Nyore’ Estetik ala Sunda di Saung Buhun Sudimampir, Nikmati Bajigur dengan Latar Gunung Ciremai
- Tebar Keberkahan Idul Adha, Anggota DPRD Jabar Tina Wiryawati Gelar Kurban di Sejumlah Lokasi
- Idul Adha 1447 H, PKB Kuningan Perkuat Hablum Minannas Lewat 2.780 Paket Daging Kurban
Pengamat Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Soejarwo, dengan tegas menyoroti eksklusivitas rapat dewan tersebut. Ia mempertanyakan alasan di balik tertutupnya akses bagi masyarakat dan rekan-rekan pers yang sehari-hari meliput di Gedung DPRD.
Menurutnya, persoalan TGR LHP BPK ini jelas menyangkut pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari uang rakyat melalui pajak, sehingga tidak semestinya dibahas secara “sembunyi-sembunyi”.
“Inti dari apa yang dilakukan Komisi IV DPRD Kuningan terkait polemik LHP BPK ini memunculkan banyak tanda tanya besar di benak masyarakat. Kenapa pembahasan uang rakyat harus ditutupi? Ini bukan rahasia negara, melainkan bentuk akuntabilitas publik yang harus dikawal bersama,” ujar Soejarwo mengkritik sikap para wakil rakyat tersebut.
Kecurigaan publik semakin liar ketika jajaran Komisi IV dan elit eksekutif tiba-tiba menyuarakan narasi tunggal bahwa beban TGR Disdikbud ‘hanya’ sebesar Rp3,2 miliar. Padahal, sebelumnya telah santer terpublikasi bahwa besaran kewajiban TGR yang harus dituntaskan paling lambat 12 April tersebut menyentuh angka Rp8,6 miliar.
Soejarwo mendesak adanya transparansi dan penjelasan rasional di balik penyusutan angka kerugian negara tersebut. “Penurunan nilai TGR dari Rp8,6 miliar menjadi Rp3,2 miliar itu sangat drastis, namun tidak disertai penjelasan rinci yang dapat dipahami masyarakat. Pertanyaannya sekarang, ada apa sesungguhnya di balik penyusutan ini?” kritiknya mempertanyakan komitmen pengawasan DPRD. (Nars)














