

KUNINGAN – Fenomena alih fungsi lahan hutan yang berpotensi memicu krisis air di Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan. Temuan lebih dari 200 hektar kawasan hutan di sekitar wilayah Subang, Kabupaten Kuningan, yang ditanami kopi secara ilegal ditanggapi tegas oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kuningan, Rana Suparman.
Ditemui di ruang fraksi, Rana menilai sikap instansi terkait, termasuk Perhutani dan Pemkab Kuningan, yang disebutnya pasif dan tidak memiliki solusi konkret dalam menangani pelanggaran pemanfaatan kawasan yang masuk dalam gugusan Gunung Kendeng (kawasan gunung di luar Gunung Ciremai) tersebut.
- Isu Geothermal Gunung Ciremai Mencuat Lagi, Ketua Fraksi PDIP Kuningan Sentil Pemda Tak Punya Sikap Jelas
- Ratusan Hektare Hutan Subang Ditanami Kopi Ilegal, Rana Suparman Desak Penyelamatan Gunung Kendeng
- Klarifikasi Sanksi RS Permata, DLH Kuningan: Uang Masuk Negara
- Perjuangan Tanpa Henti Tim Gabungan Padamkan Karhutla Kuningan, Melawan Angin dan Bara di Lereng Ciremai
- Bantah Tak Hormati DPRD, Wabup Kuningan Sebut Kepala SKPD Absen Paripurna karena Kawal “Bupati Saba Lembur”
“Bayangkan, sekira 200 hektar lahan itu seharusnya bisa menjadi kawasan resapan air untuk jutaan kubik. Ketika itu didiamkan dan hanya divonis ‘tidak boleh’ tanpa ada tindakan lanjutan atau solusi, pemerintah dan instansi terkait mau melakukan apa?” kata Rana.
Rana membandingkan lambatnya penanganan kebun kopi ilegal ini dengan kasus penanaman kelapa sawit di Kuningan beberapa waktu lalu. Meski Pemkab Kuningan secara tegas menolak penanaman sawit, namun tidak ada eksekusi nyata di lapangan terhadap pohon yang telanjur ditanam.
Ia mendesak agar regulasi tata ruang (RTRW) ditegakkan secara proporsional.”Kalau memang 200 hektar itu sudah telanjur ditanami kopi, harus ada konsepsi yang jelas. Berapa yang diperbolehkan di bawah tegakan, berapa yang tidak. Bagi yang tidak boleh, apa solusinya? Apakah harus ganti varietas tumbuhan? Harus jelas aturannya agar kawasan penopang air tidak rusak,” terangnya.
Menurut politisi yang sudah menyoroti isu tata ruang sejak 2011 ini, keseimbangan ekologi di Kuningan sangat bergantung pada dua pilar utama: Gunung Ciremai (vulkanik) di utara dan punggungan Gunung Kendeng (tektonik/batuan) di wilayah selatan. Kedua kawasan ini harus memiliki persentase yang jelas antara zona lindung, produksi, dan pemanfaatan.
Rana meminta adanya koordinasi serius antara Pemkab Kuningan dengan pihak Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dan Perhutani untuk mempertegas status kawasan, baik sebagai cagar alam maupun hutan lindung.
“Gunung Kendeng dan Ciremai itu penopang kehidupan, sumber air dan oksigen kita. Bukan hiasan semata yang seenaknya diperlakukan untuk kepentingan individu atau kelompok. Tata ruang kita harus ketat melindungi zona-zona ini,” sebut Rana. (NARS)



