
KUNINGAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan akhirnya angkat bicara merespons polemik sanksi administratif yang dijatuhkan kepada Rumah Sakit Permata Kuningan. Pihak DLH secara tegas menepis isu liar yang menyebut adanya praktik pungutan liar atau aliran dana denda ke kantong pribadi pejabat daerah.
Kepala Bidang Pengendalian, Pemulihan, dan Penaatan Hukum (P3H) DLH Kuningan, Rismunandar, membeberkan secara rinci kronologi penjatuhan sanksi tersebut.
- Surut Drastis, Operasional Irigasi Waduk Darma untuk Petani Masih Normal
- Tuntaskan Karhutla Gunung Ciremai, Operasi Modifikasi Cuaca dengan Penyemaian Awan Digencarkan
- Kapolres Kuningan Pimpin Evaluasi Pemadaman di Medan Terjal Gunung Ciremai
- Gubernur KDM Nyatakan Karhutla Ciremai Diprakirakan Padam, Ini Jenis Helikopter yang Digunakan untuk Water Bombing
- Transformasi Inklusi ke Kesejahteraan Finansial: OJK Kawal Akselerasi Pembiayaan Lewat 552 TPAKD
Langkah klarifikasi ini diambil usai munculnya sorotan tajam dari sejumlah pengamat kebijakan publik yang mempertanyakan transparansi penindakan hukum dan denda administratif terhadap pihak rumah sakit.
Rismunandar menerangkan, proses pemberian sanksi kepada RS Permata Kuningan telah berjalan murni berdasarkan data faktual dan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) penegakan hukum lingkungan yang berlaku.
Ia juga membantah keras tudingan yang menyudutkan dirinya terkait penerimaan uang denda.”Uangnya bukan masuk kantong saya,” tegas Rismunandar saat memberikan klarifikasi, Selasa (8/9) pagi.
Lebih lanjut, Rismunandar menjelaskan mekanisme pembayaran denda yang belakangan ini menjadi bola liar di tengah masyarakat. Ia memaparkan bahwa uang sanksi tersebut masuk ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sistem pembayarannya sama sekali tidak melalui tangan pejabat DLH.
“Mohon dipahami, secara substansi PNBP yang dipertanyakan tersebut dibayarkan langsung oleh pihak yang terkena sanksi (RS Permata Kuningan) kepada negara. Pembayarannya langsung ditransfer melalui rekening PNBP, jadi tidak ada yang mampir ke kami,” imbuhnya menjelaskan.
Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan titik terang atas kesimpangsiuran informasi terkait sanksi RS Permata Kuningan. DLH Kabupaten Kuningan menjamin bahwa seluruh tindakan pengawasan dan pemulihan lingkungan di wilayahnya selalu mengedepankan asas akuntabilitas dan bebas dari praktik korupsi. (NARS)
